DPRD Pulang Pisau Setujui Dua Raperda Inisiatif, Siap Diajukan ke Pemerintah Provinsi

 
 
Pulang Pisau, Media Dayak  
 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (31/7/2026).
 
Dua Raperda yang memperoleh persetujuan bersama tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah serta Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Persetujuan tersebut menjadi hasil pembahasan antara DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
 
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengatakan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari empat Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan pada tahun 2026.
 
“Hari ini DPRD telah menyetujui dua perda, yakni Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah serta Perda tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan, setelah mendapat persetujuan di tingkat kabupaten, kedua Raperda akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalani proses fasilitasi dan registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
 
“Proses selanjutnya akan dibawa ke provinsi untuk mendapatkan fasilitasi dan registrasi. Mudah-mudahan proses tersebut dapat berjalan dengan lancar sebagaimana mekanisme yang berlaku,” katanya.
 
Tandean menambahkan, setelah diundangkan nantinya, kedua perda tersebut diharapkan dapat segera diterapkan. Meski demikian, untuk beberapa ketentuan teknis dimungkinkan memerlukan peraturan kepala daerah sebagai aturan pelaksana.
 
“Khusus untuk pengelolaan zakat, infak dan sedekah saya kira dapat langsung dilaksanakan, sedangkan beberapa hal yang bersifat teknis nantinya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah,” jelasnya.
 
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat, infak dan sedekah tetap menjadi kewenangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan pemerintah daerah berperan memberikan dukungan dan fasilitasi.
 
“Dengan adanya perda ini diharapkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sementara pelindungan kekayaan intelektual diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau,” tutupnya.(Alp/Lsn)
 
image_print

Pos terkait