Pemkab Kobar Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Bupati Hj. Nurhidayah saat menyerahkan Ranperda kepada Wakil Ketua I DPRD, di Kantor DPRD Kobar, Selasa (2/6/2026) (Media Dayak/Riduan)

Pangkalan Bun, Media Dayak 
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Hal ini dikemukakan Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar, Selasa (2/6/2026).
 
Bupati menyampaikan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki urgensi yang sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, aset daerah bukan sekadar daftar inventaris, tetapi merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara optimal guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.
 
“Barang Milik Daerah bukan hanya aset yang tercatat dalam administrasi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
 
Hj. Nurhidayah menjelaskan, perubahan Perda ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan regulasi di tingkat pusat sekaligus menjawab kebutuhan tata kelola aset daerah yang lebih baik di Kabupaten Kotawaringin Barat.
 
Beberapa substansi penting yang diatur dalam rancangan perubahan Perda tersebut antara lain penguatan asas pengelolaan BMD yang berlandaskan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
 
Selain itu, regulasi ini juga mengatur siklus pengelolaan aset secara terpadu mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan serta pengawasan.
 
Pemkab Kobar juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset yang belum digunakan secara maksimal melalui berbagai skema yang sah dan inovatif, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, hingga bangun guna serah dan bangun serah guna. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai guna aset daerah yang selama ini belum produktif.
 
Di samping itu, Ranperda ini memperkuat aspek pengamanan aset daerah baik dari sisi administrasi, hukum maupun fisik guna mencegah potensi sengketa dan kerugian daerah di masa mendatang.
 
“Melalui perubahan Perda ini, kami berharap pengelolaan Barang Milik Daerah semakin profesional, efisien dan mampu menciptakan nilai tambah bagi daerah. Pada akhirnya, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pembangunan daerah,” kata Hj. Nurhidayah.
 
Pemkab Kobar berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang modern, transparan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Rd/Aw)
image_print

Pos terkait