Pemkab Kobar Berikan Layanan Jemput Bola Untuk Korban Kebakaran

Sekda Kobar Rody Iskandar mewakili Bupati saat memberikan bantuan kepada warga yang terdampak kebakaran di RT 21, Jalan Natai Arahan, Kelurahan Baru, Kobar, Senin (20/7) (Media Dayak/Ist)
 
Pangkalan Bun, Media Dayak 
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menghadirkan layanan jemput bola bagi warga terdampak kebakaran di RT 21, Jalan Natai Arahan, Kelurahan Baru. Layanan tersebut dilakukan untuk mempercepat pemulihan administrasi kependudukan bagi warga yang dokumen pentingnya ikut terbakar, sekaligus memastikan bantuan dapat diterima langsung oleh para korban. Penyerahan bantuan dan dokumen dilaksanakan pada Senin (20/7).
 
Mewakili Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Sekretaris Daerah Kobar, Rody Iskandar, S.Sos., M.Si., secara simbolis menyerahkan bantuan stimulan serta dokumen administrasi kependudukan kepada lima kepala keluarga yang terdiri atas 22 jiwa terdampak musibah kebakaran.
 
Rody mengatakan, Pemkab Kobar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera menerapkan layanan jemput bola dengan mendatangi lokasi kejadian. Langkah ini dilakukan agar warga tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus dokumen yang hilang maupun terbakar.
 
“Petugas Disdukcapil langsung melakukan pendataan di lokasi dan hari ini dokumen kependudukan telah diserahkan kepada warga,” ujar Rody.
 
Selain memulihkan dokumen kependudukan, Pemkab Kobar juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses penggantian sertifikat tanah milik warga yang turut terbakar dalam peristiwa tersebut.
 
Sementara itu, Dinas Sosial bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menyalurkan bantuan logistik berupa bahan kebutuhan pokok, beras, serta perlengkapan kebersihan guna membantu memenuhi kebutuhan para korban selama masa pemulihan.
 
Pemerintah daerah juga tengah memproses bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembangunan kembali rumah warga yang mengalami kerusakan. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan, dengan nilai maksimal Rp30 juta untuk kategori rusak berat.
 
Rody turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dengan rutin memeriksa instalasi listrik serta memastikan kondisi dapur tetap aman. Menurutnya, langkah pencegahan tersebut penting untuk meminimalkan risiko kebakaran di kawasan permukiman.
 
“Kami berharap warga diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini dan kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkasnya. (Rd/Lsn)
 
 
 
image_print

Pos terkait