Bupati Gumas Jaya S Monong bersama Wabup Efrensia LP Umbing, Ketua DPRD Akerman Sahidar, unsur forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand, Kepala Badan Kesbangpol Sugiarto, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Ketua KPU Stepenson, Ketua Bawaslu Yepta H Jinas dan undangan lainnya usai penandatanganan NPHD. (Media Dayak/Novri JK H)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gumas melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gumas Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas, Senin (11/9).
Penandatanganan NPHD dilakukan Bupati Gumas Jaya S Monong, Ketua KPU Stepenson, Ketua Bawaslu Yepta H Jinas, disaksikan Wakil Bupati (Wabup) Efrensia LP Umbing, Ketua DPRD Akerman Sahidar, unsur forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand, Kepala Badan Kesbangpol Sugiarto, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, dan undangan lainnya.
“Penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah yang dibebankan pada APBD Kabupaten Gunung Mas tahun 2023 dan 2024 dengan total dana hibah untuk KPU sebesar Rp 27.570.000.000, dan dana hibah kepada Bawaslu sebesar Rp 10.502.106.000,” kata Jaya.
Jaya menjelaskan, dana hibah kepada KPU disalurkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama 40 persen dari nilai NHPD sebesar Rp 11.028.000.000 disalurkan tahun 2023, dan tahap kedua 60 persen dari nilai NPHD sebesar Rp 16.542.000.000 disalurkan tahun 2024.
Dana hibah kepada Bawaslu disalurkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama 40 persen dari NPHD sebesar Rp 4.200.842.000 disalurkan tahun 2023, dan tahap kedua 60 persen dari nilai NPHD sebesar Rp 6.301.263.600 disalurkan tahun 2024.
Penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan Pemkab Gumas dalam mewujudkan pelaksanaan pilkada sehingga dapat dilaksanakan sesuai tahapan dari KPU Gumas.
“Untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jaya.
Figur yang siap maju di pilkada 2024 bersama Efrensia LP Umbing itu berharap sinergisitas antara pemkab dan penyelenggara pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan pilkada berjalan aman, tertib dan lancar.
Penyelenggara pilkada dimintanya terus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas pada tahapan pilkada tahun 2024 di Kabupaten Gumas.
Ditambahnya, pelaksanaan NPHD merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari APBD, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1 / 435 / SJ tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengapresiasi Pemkab Gumas atas dukungan dana untuk penyelenggaraan pilkada 2024 kepada KPU dan Bawaslu, serta hibah bangunan kantor untuk Bawaslu. Hal tersebut pertama kalinya di Kalteng.
“Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini dapat semakin meningkatkan kinerja KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada tahun 2024,” ujarnya. (Nov/Lsn)











