Pemkab Gumas Sosialisasikan PBG

Sekda Yansiterson (tengah) didampingi Kadis PU Baryen (kanan) dan Asisten Ekobang Richard F L (kiri) membuka Sosialisasi PBG di Aula Hotel Zefanya, Rabu (27/7). (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mensosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Hotel Zefanya, Rabu (27/7).

Pada sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson mengatakan, pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan gedung,” kata Yans.

Disebutnya,berdasarkan peraturan yang ada,PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas, mengurangi,dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

“Dengan dirilisnya aturan tersebut,maka aturan lama soal, pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut,” ucap Yans.

Lebih lanjut Yans menjelaskan,IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

“Aturan tersebut berupa bagimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksut berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung,pelaksanaan dan pengawasan konstruksi gedung,dan pemanfaatan bangunan gedung,” terang Yans.

Tambah Yans,perbedaan IMB dan PBG terletak pada tahapannya. IMB izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG,maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sementara Kadis PU Baryen memaparkan, dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021,IMB dihapus dan diganti PBG yang diterbitkan Kabupaten Gumas dengan mengacu pada Norma, Standar,Prosedur,dan Kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Implementasi dari PP Nomor 16 Tahun 2021 berupa Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Manfaat SIMBG meningkatkan pelayanan penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG),penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan persetujuan Rencana Teknis Bangunan (RTB) kepada masyarakat dengan pendekatan sistem online,” ujar Baryen.

Kegiatan diikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Richard F L, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, camat se Gumas, sejumlah pejabat eselon III, perwakilan dari pengembang dan undangan lainnya. (Nov/Aw)

 
 
image_print

Pos terkait