Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Bapenda Gumas, Sintika. (Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 2022 ternyata memberi implikasi pada hilangnya potensi penerimaan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gumas yang cukup besar.
“Dalam undang-undang itu [UU nomor 1 tahun 2022] ada beberapa jenis retribusi yang hilang bagi penerimaan PAD kita, diantaranya retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan tera dan tera ulang dan retribusi minuman beralkohol [minol],” ungkap bupati Gumas melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang disampaikan Kasubid Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Sintika, Selasa (6/2/2024).
Kendati begitu, Sintika mengaku ada hal yang menggembirakan, yakni pemerintah memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintah provinsi, kabupaten/kota, diantaranya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
“Opsen PKB yang dulunya merupakan bagi hasil dari provinsi, sekarang menjadi bagian dari penerimaan pendapatan asli daerah kabupaten/kota, dengan komposisi perhitungan 66 persen untuk daerah dan 34 persen untuk provinsi yang mulai berlaku tahun 2025.Sedangkan Opsen atas MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru,” terang Sintika.
“Dengan adanya opsen itu, kita harapkan penerimaan PAD kita bisa meningkat, mengingat PAD merupakan instrumen penting dalam membiayai kegiatan pembangunan di Kabupaten Gunung Mas. Kita berharap setiap tahun [PAD] bisa terus meningkat,” imbuh dia menambahkan.
Sintika menyatakan, dengan adanya undang-undang HKPD, maka layanan pajak dan retribusi kepada masyarakat dapat makin merata dan berkualitas.
“Ini [UU HKPD] kan dalam rangka pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru,” ujar dia.
Sintika menandaskan, pendapatan daerah Kabupaten Gumas tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 1,248 triliun, dengan target PAD Gumas tahun 2024 sebesar Rp 78,221 miliar.
Terhadap target PAD tahun 2024, Kepala Bapenda Gumas Edison diberitakan sebelumnya mengaku pihaknya optimis target itu dapat tercapai, karena pihaknya sudah menghitung semua potensi PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Edison menegaskan, apa yang sudah direncanakan dan dituangkan dalam APBD Gumas tahun 2024 harus tercapai, termasuk PAD.
Perangkat daerah yang dibebankan target PAD, Edison berharap dapat memaksimalkan kinerja supaya target PAD 2024 tercapai dengan baik, karena semakin besar PAD maka semakin kecil ketergantungan daerah pada pemerintah pusat. (Nov/Aw)












