Pj Bupati Gumas Herson B.Aden bersama Kajari Gumas Sahroni melakukan Penandatangan MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN Tahun 2024 di Aula Bapperida), Kamis (22/8/2024). (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung (Pemkab Gumas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Tahun 2024 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kamis (22/8/2024).
Penandatanganan dilakukan Pj Bupati Gumas Herson B. Aden dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni, disaksikan unsur Forkopimda, beberapa kepala OPD dan pejabat eselon III, camat serta tamu undangan lainnya.
“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar pengadilan,” terang Herson dalam sambutannya.
Herson menjelaskan, ruang lingkup kerjasama meliputi bantuan hukum, perimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kiranya tidak berlebihan apabila tugas, peran, dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif,” kata Herson.
“Selain itu, juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimalisir permasalahan, sehingga dapat menciptakan situasi konfusivitas dalam rangka mewujudkan good governance,” imbuhnya.
Menurut Herson, kerjasama ini tidak hanya penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemda dan Kejari, namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selanjutnya sambutan Kajari Gumas Sahroni dilanjutkan paparan cukup panjang lebar oleh kajari terkait Tugas dan Wewenang Kejaksaan Bidang Perdata dan TUN. (Nov/Aw)