154 Kades dan 7 Lurah se Kabupaten Katingan saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award tahun 2025, Dabu pagi (12/2), di gedung serbaguna Salawah – Kasongan.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan gelar sosialisasi pedoman teknis Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award (SH dan PJA) se Kabupaten Katingan tahun 2025, yang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Katingan Deddy Ferras, Rabu pagi (12/2), di gedung serbaguna Salawah – Kasongan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, selain sejumlah asisten dan staf akhli, juga sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan sejumlah Camat di lingkup Pemkab setempat. Sedangkan pesertanya seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah se Kabupaten Katingan.
Pj Sekda Katingan, Deddy Ferras dalam sambutannya mejelaskan tentang kesadaran hukum dimaksud, yaitu merupakan aspek fundamental dalam menciptakan masyarakat yang adil, harmonis dan sejahtera. Kemudian, untuk mewujudkan kesadaran hukum tersebut, perlu dibentuk suatu wadah yang berfungsi untuk menghimpun warga masyarakat yanh sama-sama memiliki kemauan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya sendiri maupun kelompok masyarakat. “Sehingga, pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum menjadi penting perannya dalam peningkatan kesadaran masyarakat,” kata Deddy Ferras.
Sedangkan tujuannya menurutnya, untuk meningkatkan pemahaman serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menegakkan supremasi hukum di lingkungan Dsa/Kelurahan. “Sehingga, setiap individu dapat memahami hak dan kewajibannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Kegiatan ini menurutnya, juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya Kades dan Lurah untuk memahami lenih dalam tentang Paralegal Justice Award (PJA), yang merupakan sebuah penghargaan yang diberikan kepada Kades atau Lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya.
Program ini pada intinya menurutnya, tidak hanya mendorong kepemimpinan yang respontif terhadap isu hukum saja. “Tapi juga dapat memperkuat peran aparatur Desa/Kelurahan sebagai mediator dalan menjaga harmoni sosial,” terangnya.
Agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan PJA ini menurutnya, tantangan yang terbesar yang harus dihadapi adalah membangun kapasitas Kades dan Lurah. Yaitu, dalam menjalankan fungsi non litigasi. Dimana para Kades dan Lurah harus mampu menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus selalu bergantung pada jalur pengadilan. “Oleh karena itu, program non litigation peacemaker (NLP) ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tujuan itu,” jelas pria yang masih menjabat kepala Inspektorat ini. (Kas/Aw)