Pemkab-DPRD Teken MoU KUPA PPAS 2023 dan KUA PPAS 2024

Bupati Jaya S Monong didampingi Wabup Efrensia LP Umbing dan Ketua DPRD Akerman Sahidar dan Waket II DPRD Neni Yuliani usai penandatanganan MoU KUPA PPAS perubahan APBD 2023, serta KUA PPAS 2024 di ruang sidang paripurna DPRD Gumas, Selasa (15/8). (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong dan Pimpinan DPRD Gumas menandatangani nota kesepakatan bersama atau MoU terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2023, serta Kebijakan Umum APBD (KUA) PPAS 2024 pada sidang paripurna DPRD Gumas, Selasa (15/8).

Jaya menyatakan, sesuai kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD 2023 dan rancangan KUA-PPAS APBD 2024, eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan,” terang Jaya.

Menurut Jaya, makna penting lainnya bagi eksekutif, terkait telah ditanda tanganinya MoU antara kepala daerah dan pimpinan DPRD tentang KUPA PPAS perubahan APBD 2023 dan KUA PPAS APBD 2024, menjadi landasan berharga bagi pihaknya untuk menyusun rancangan perubahan APBD 2023 dan rancangan APBD 2024.

Pihaknya juga mendukung usulan DPRD terkait pemberian beasiswa kepada anak-anak Gumas untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi, dan juga kesepakatan lainnya dari hasil pembahasan.

“Saya minta kepala perangkat daerah terkait dalam menyusun anggaran, agar memperhatikan sisi skala prioritas dari program dan kegiatan, dengan tetap memperhatikan visi dan misi bupati yang tertuang dalam tiga smart dan satu pilar,” tegasnya.

Ia mengingatkan, program dan kegiatan yang diusulkan dan ditampung dalam perubahan APBD harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran berjalan.

Kepada perangkat daerah, terkait KUPA PPAS perubahan APBD 2023 maupun KUA PPAS APBD 2024 dari hasil pembahasan yang telah disesuaikan dan disepakati, diingatkannya agar dokumen perubahan RKA-SKPD 2023 segera disampaikan ke Inspektorat Gumas untuk direviu, dan rancangan perubahan APBD 2023 segera disampaikan ke DPRD yang merupakan bahan rapat pembahasan perubahan APBD 2023 antara eksekutif dan legislatif.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Wakil Ketua (Waket) II DPRD Neni Yuliani, dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Efrensia LP Umbing, unsur forkopimda atau yang mewakili, anggota DPRD Gumas, jajaran eksekutif serta undangan lainnya. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait