Pemkab Barut Rakor Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan

KOORDINASI PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH LAHAN

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penyelesaian tumpang tindih lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara, di aula Setda Lantai I, Selasa (14/12).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Inspektur Barito Utara Drs H Elpi Epanop, didampingi Asisten II Sekda H Rahmadt Muratni dan Kepala Dinas PUPR Barito Utara M Iman Topik, serta dihadiri Kepala Dinas Kominfosandi, Camat se Barito Utara, para pelaku usaha dan undangan lainnya.

Inspektur Barito Utara Elpi Epanop mengatakan kegiatan koordinasi penyelesaian tumpang tindih lahan berdasarkan amanah konstitusi Peraturan Presiden RI Nomor 9 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala.

Dikatakannya dalam rangka mendorong penggunaan informasi geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas program Nawacita, diperlukan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 tahun 2019 tentang sinkronisasi antar informasi geospasial tematik dalam rangka percepatan kebijakan satu peta.

“Bahwa dalam peraturan tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 perlu menyusun sinkronisasi antar informasi geospasial tematik (IGT) dalam rangka percepatan kebijakan satu peta,” katanya.

Selain itu, Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 281 tahun 2019 tentang Peta Indikatif tumpang tindih Informasi geospasial tematik di pulau Kalimantan. Dengan ditetapkannya peta indikatif tumpang tindih informasi geospasial tematik (IGT) di pulau Kalimantan sebanyak 27 jenis peta hasil tumpang susun (Overlay).

“Dan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Perihal rekomendasi penyelesaian tumpang tindih IGT (PITTI) di Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Barito Utara M Iman Topik mengatakan rapat koordinasi dengan tim Stranas PK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dillaksanakan pada tanggal 1 Desember 2021.

Dikatakan Topik Pemerintah Kabupaten Barito Utara mempunyai 93 lokus Tumpang Tindih yang perlu diselesaikan dalam satu tatakan yang selaras. Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini sesuai dengan kewenangannya. Dan mengidentifikasi tindak lanjut tumpang tindih TORA, perkebunan dan APL.

Lebih lanjut Topik mengatakan tim PKSP Kabupaten Barito Utara  telah menyiapkan Rule Base sebagai dasar rekomendasi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku di setiap sektor, yaitu rezim kehutanan, berlaku untuk penyelesaian tumpang tindih yang terjadi di kawasan hutan.

“Kemudian rezim Tata Ruang dan Pertanahan, berlaku untuk penyelesaian permasalahan tumpang tindih yang terjadi di non-kawasan hutan/APL (Area Penggunaan Lain),” kata Kadis PUPR M Iman Topik.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait