Suasana rapat paripurna, di Ruang Rapat DPRD Kobar, Rabu (12/3/2025) (Media Dayak/Ist)
Pangkalan Bun, Media Dayak
DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Kobar, Rabu (12/3/2025).
Rapat tersebut membahas penyampaian tanggapan Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Kobar Tahun 2024.
Selain itu, agenda rapat juga mencakup pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat untuk periode 2025-2044.
Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para anggota dewan dalam rapat penting yang digelar tersebut.
“Kehadiran ini menunjukkan komitmen kita semua dalam menyusun kebijakan anggaran yang selaras dengan kebutuhan masyarakat Kobar,” ujarnya.
Sebelumnya, seluruh enam fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat telah sepakat dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas lebih lanjut.
Selain itu, para anggota dewan juga menyampaikan sejumlah saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kobar. Mayoritas masukan yang disampaikan berkaitan dengan perbaikan infrastruktur jalan, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan.
Menanggapi rapat ini, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari enam fraksi. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan.
“Adapun mengenai masalah-masalah yang dirasa kurang jelas dalam tanggapan ini, kita sependapat untuk membahasnya lebih lanjut dalam tingkat pembicaraan berikutnya, sesuai dengan mekanisme persidangan dewan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Rd/Lsn)