Bhabinkamtibmas Desa Pematang Limau Sambang Warga, Imbau Larangan Bakar Hutan Dan Lahan 

 
Kuala Pembuang, Media Dayak 
 
Bhabinkamtibmas Desa Pematang Limau, BRIGPOL YOHANES WERREN, melaksanakan kegiatan sambang dengan warga masyarakat di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu (21/6/2026) mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai.
 
Kegiatan sambang ini merupakan tugas rutin Bhabinkamtibmas dalam rangka menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat di wilayah binaan, sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada warga.
 
Dalam kesempatan tersebut, BRIGPOL YOHANES WERREN menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, termasuk imbauan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla). Ia mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara dibakar sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran hutan yang merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.
 
“Membakar hutan dan lahan adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum. Mari kita jaga lingkungan kita dengan cara membuka lahan tanpa membakar. Jika melihat adanya titik api, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau petugas terkait,” ujar BRIGPOL YOHANES WERREN.
 
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama pada musim kemarau yang rawan kebakaran, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk saling mengawasi.
 
Warga Desa Pematang Limau menyambut baik kehadiran Bhabinkamtibmas dan berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melapor jika melihat indikasi kebakaran.(Hms/Lsn)
image_print

Pos terkait