PBS Wajib Fasilitasi Karyawan Gunakan Hak Pilih

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menuntut perusahaan besar swasta (PBS) di provinsi ini mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu serentak, dengan cara membangun tempat pemungutan suara (TPS) di perusahaannya, ataupun memfasilitas karyawannya mendatangi TPS terdekat.

Tak hanya itu, PBS diharapkan memberi keleluasaan dengan meliburkan karyawannya pada saat hari pencoblosan, sehingga para pekerja yang ada di perusahaan setempat bisa menggunakan hak suaranya guna meningkatkan partisipasi pemilih.

“Kalau bisa diliburkan, tapi kalau memang tidak bisa, ya setidaknya dibuat shift agar ada kesempatan pergi ke TPS. Mungkin bisa disiasati, jam kerja dimulai setelah waktu pencoblosan sudah selesai,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Fahrizal Fitri, usai Rapat Koordinasi Jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten dan Kota se-Kalteng , di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng Rabu (20/2).

Menurut Sekda, pemerintah akan memberikan peringatan dan sanksi kepada perusahaan yang tidak memfasilitasi karyawannya saat hari pencoblosan, apalagi hal tersebut berpotensi membuat para pekerja sulit menggunakan hak pilih. Sebagai langkah awal dari penindakan tersebut, pemprov akan memanggil perwakilan perusahaan.

Hajatan lima tahunan ini merupakan pesta demokrasi untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin negara. Oleh sebab itu, sudah seharusnya setiap warga menyalurkan hak pilihnya, karena pilihan tersebut menentukan masa depan bangsa selama lima tahun kedepan. 

“Pemilu inikan agenda nasional, jadi harus didukung. Sehingga, kalau ada perusahaan yang tidak memberi fasilitas kepada karyawannnya, maka akan dipanggil untuk diminta keterangan apa alasannya,” ucapnya.

Fahrizal menyebut, pihaknya terus melakukan monitoring secara berkala kepada seluruh perusahaan yang ada di Kalteng. Setiap perusahaan diminta kooperatif, membantu setiap instansi atau lembaga pemerintah dalam menyukseskan Pemilu.

Bahkan dalam waktu dekat pemerintah akan mengirimkan surat edaran kepada bupati dan wali kota, untuk memastikan pemilih tambahan yang bekerja di perusahaan benar-benar terjamin dan tercatat sebagai daftar pemilih.

“Selain itu pemerintah setempat  harus memastikan pembangunan tempat pemungutan suara (TPS) di kawasan perusahaan. Namun jika tidak memungkinkan, maka perusahaan wajib memberi keleluasaan kepada karyawannya,” pungkasnya.(YM) 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait