Kadisperkimtan Kalteng : Leonard S Ampung
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng, akan merehabilitasi 4.380 unit rumah keluarga tidak mampu pada 2019 ini.
Kepala Disperkimtan Kalteng, Leonard S Ampung belum lama ini menyatakan, pihaknya telah selesai melakukan rehab rumah untuk kelurga tidak mampu pada tahun 2018 lalu. Sedangkan program rehab rumah tahun 2019 diberi nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“BSPS diambil dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kurang lebih untuk perbaikan 4000 rumah, kemudian bantuan dari Provinsi untuk rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni ada kurang lebih 380 unit rumah se-Kalteng,” urai Leonard.
Adapun nilai bantuan dalam rupiah dari APBN yang diterima per kepala keluarga sekitar Rp17,5 juta untuk masing-masing rumah, Rp15 juta untuk bahan, dan sisanya Rp2,5 juta untuk biaya tukang dan lainnya.
Lebih lanjut Leonard menjelaskan, bahwa dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi penerima BPSP mendapatkan Rp30 juta, mereka tinggal terima kunci, tidak ada untuk biaya bahan dan upah penerima (langsung terima dalam bentuk rumah).
Dijelaskan Kadis Perkimtan Kalteng, bahwa penerima bantuan diliat dari berbagai aspek seperti penghasilan dan kawasan tempat tinggal yang kumuh.
“Kategori rumah tidak layak huni diliat dari sisi lingkungannya, misalnya ruangannya sempit sekali, gelap, ventilasi kurang, kawasan tidak ada drainase dan jalan akses menuju rumah sempit dan tergenang, biasanya untuk daerah kumuh itu berada pada daerah aliran sungai,” urainya.
Untuk invertarisasi penerima BPSP, Leonard S Ampung menyatakan akan dilakukan oleh Kabupaten/Kota, sehingga nantinya, BPSP tepat, sasaran bagi orang yang rumahnya tidak layak huni.(YM)