Panwaslucam Teweh Tengah Tertibkan Tujuh APK

Tim gabungan Panwaslucam Teweh Tengah saat menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu di dua tempat.(Media Dayak : Ist)

Bacaan Lainnya

Muara Teweh, Media Dayak

       Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) bersama Trantib Kecamatan, Koramil dan Polsek Teweh Tengah kembali menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 28 dan surat edaran KPU Barito Utara tentang lokasi atau lokasi yang diperolehkan untuk pemasangan APK tersebut.

Ada dua lokasi yang sudah ditentukan oleh KPUD yakni Jalan Yetro Singseng dan Jalan Pramuka sedangkan ditempat lain seperti rumah warga atau tanah kosong boleh saja selama sudah mendapat izin dari pemilik rumah atau tanah.

Ketua Panwaslucam Teweh Tengah M Nasution mengatakan, hingga kini sudah 32 buah APK yang ditertibkan oleh tim gabungan Panwaslucam, Satpol PP,  Trantib Kecamatan, Polsek dan Koramil Teweh Tengah.

Dan pada Jumat (8/3) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB tim gabungan menertibkan 7 APK jenis spanduk dan baliho  di simpang pertigaan jalan Merak,  atau yang dikenal dengan simpang Anem dan jalan Akasia sedangkan sebelumnya kita sudah menertibkan 25 APK di wilayah Teweh Tengah.

Menurut Ketua Panwaslucam, total pelanggaran administrasi berupa APK dan spanduk sudah mencapai 52 kasus, yang ditertibkan sebanyak 32 kasus, sedangkan sisanya sudah diberikan surat peringatan agar para peserta pemilu lebih proaktif untuk melepaskannya sendiri sebelum batas akhir surat peringatan.

Dikatakannya, Panwaslucam Teweh Tengah sudah memberikan surat peringatan kepada peserta pemilu yang melangar aturan pemasangan APK sampai batas 1×24 dan paling lama 3×24 harus semua APK sudah dilepas sendiri.

“Apabila sampai batas waktu yang telah kita berikan tidak di indahkan oleh peserta pemilu maka tim gabungan yang akan menertibkannya APK tersebut. Kita berharap pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini berjalan aman dan lancar serta peserta pemilu bisa meminimalisir pelanggaran. Panwaslucam selalu terbuka untuk peserta pemilu untuk berkoordinasi dimana lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK,” pungkasnya.(arf)

image_print

Pos terkait