Otda di Katingan Sudah Terimplementasi Dengan Baik

Pj Bupati Katingan Saiful foto bersama sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab setempat dan forkopimda, usai memimpin apel peringatan hari otda XXVIII, Kamis pagi (25/4), di halaman kantor Bupati setempat.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Otonomi Daerah (Otda) yang kita lihat dan kita rasakan di Kabupaten Katingan  selama ini sudah berjalan baik. Demikian kata Pj Bupati Katingan Saiful yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, usai dirinya memimpin apel peringatan hari Otda XXVIII, Kamis pagi (25/4), di halaman kantor Bupati Katingan.
 
Artinya, sejak berdirinya Katingan menjadi Kabupaten pada 20 Juli 2002 yang lalu hingga sekarang ini dan setelah diberikannya kewenangan serta hak bagaimana menata dan membangun serta merencanakan untuk Kabupaten yang kita cintai ini agar bisa sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat yang ada di Kabupaten Katingan ini. “Jadi, kesimpulannya otda ini sudah benar-benar terimplementasi di bumi Penyang Hinje Simpei ini,” kata Saiful.
 
Menjawab pertanyaan media, dirinya mengakui, belasan tahun setelah Katingan menjadi Kabupaten, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Katingan yang dihapus atau kewenangannya diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, seperti Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Namun hal itu menurutnya mungkin pemerintah pusat sudah  mempunyai berbagai pertimbangan tersendiri. 
 
Artinya, lanjutnya, di dalam memaknai otda bukan berarti semuanya dilepas kepada daerah Kabupaten dan Kota, namun ada beberapa OPD yang harus dipegang oleh pemerintah Provensi dan bahkan oleh pemerintah pusat. Sebagaimana yang kita dengarkan pidato tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian tadi memang ada titik-titik yang harus dipegang oleh pemerintah Provinsi ataupun oleh pemerintah pusat. “Seperti persoalan pertahanan dan moneter serta persoalan lainnya,” terangnya. . 
 
Selanjutnya, dirinya mengakui juga ada keinginan daerah Kabupaten tidak melepas OPD yang sudah terbentuk sebelumnya, namun dengan dilepasnya kewenangan itu ke daerah, apakah menjamin memberikan kebaikan daerah dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat. “Hal inilah yang belum kita pastikan,” tuturnya.
 
Sehingga’ ketika pemerintah pusat membuat kebijakan-kebijakan dimaksud sebagaimana yang sudah dikatakan, ada beberapa kewenangan yang diambil alih oleh pemerintah pusat menurutnya barangkali ada berbagai pertimbangannya “Yang menurut pemerintah pusat, belum saatnya kewenangan-kewenangan itu diserahkan kepada Pemkab,” tandas orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini. (Kas/Aw)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait