Hal ini menurut Pransang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 56 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan, aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dan kegiatan. “Sedangkan tujuannya, untuk berpatisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara,” terang Pransang .
Ormas dan LSM sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, ujar Pransang, hendaknya bisa bersinergitas dengan Pemerintah dalam mendukung, meningkatkan dan memperluas partisipasi dalam pembangunan.
Pasalnya Ormas, lanjutnya, sangat efektik untuk menjaring aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu diharapakan bagi ormas dan LSM dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tengah-tengah masyarakat, dilandasi dengan kesadaran hukum yang tinggi serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disisi lain, Pemerintah menurutnya, bertugas melakukan pembinaan, guna memberikan dorongan dan pengayoman dalam rangka menumbuhkan organisasi yang sehat dan mandiri. “Sehingga organisasi tersebut dapat menggerakkan kreativitas dan aktivitasnya secara positif sesuai dengan bidang kegiatan,” harapnya.
Terkait dengan kegiatan ini, dirinya sangat mengapresiasi. Karena sangat bermamfaat dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kelembagaan ormas dan LSM. “Khususnya di Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (Kas/Lsn)