RDP-Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, Pemkab Barito Utara dan pihak manejemen PT PIS terkait ganti rugi lahan, di gedung DPRD setempat, Kamis (16/1).(Media Dayak/Ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Manajemen PT Permata Indah Sinergi (PIS) memberikan penjelasan terkait pembebasan lahan di ruang rapat DPRD Barut, Kamis (16/01/2020). Penjelasan tersebut disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) terkait tuntutan ganti rugi tanah dan kebun masyarakat Desa Benao Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.
Perwakilan manajemen PT PIS membeberkan sejumlah hal. Arnoldus Wea, selaku Project Manager PT PIS mengatakan bahwa tidak benar jika ada isu yang menyebut bahwa perusahaan menyerobot lahan masyarakat.
“Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah kami sudah membayar atau membebaskan lahan tersebut namun ada pihak lain yang belakangan menuntut ganti lagi. Poinnya adalah, kami sudah bayar ke si A, kemudian datang si B menuntut ganti rugi lagi atas lahan yang sama,” jelas Arnoldus kepada wartawan.
Menurut Arnoldus, pihaknya sudah menjelaskan kepada pimpinan maupun anggota DPRD Barut dan semua yang hadir, dan merasa sudah dipahami oleh semua pihak dan koreksi atas isu yang berkembang sudah secara tegas dilakukan.
“Hasil hari ini cukup menggembirakan bagi kami, karena semuanya kembali ke proses yang telah berjalan. Pertama proses di desa, adat dan kedemangan. Kedua proses di tingkat Tripika,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arnoldus menyatakan bahwa pihak perusahaan berkomitmen untuk memfasilitasi semua pihak agar semua permasalahan dapat diselesaikan, sehingga PT PIS dapat beroperasi dengan aman dan tenang tanpa adanya gangguan-gangguan keamanan dari pihak-pihak tertentu.
“Tapi dari segi pembayaran pembebasan lahan, perusahaan sudah menetapkan standar yang cukup tinggi, karena kami melibatkan pemilik batas (persambitan,red), kepala desa, pemangku adat dalam inventarisir lahan. Bahkan hasil pengukuran lahan tersebut dan kami tempelkan di balai desa, agar masyarakat dapat mengetahui dan bisa melakukan komplain jika lahannya diukur dan diakui oleh pihak lain,” ucapnya lagi.
Ada tiga tiga point dalam RDP tersebut. Pertama, Kades, masyarakat pemilik lahan, perusahaan dan tokoh adat akan duduk bersama penyelesaikan sengketa lahan tumpang tindih dengan musyawarah untuk mupakat dalam waktu maksimal 15 hari kedepan.
Kedua, RDP mengenai tuntutan ganti rugi masyarakat pemilik tanah dan kebun akan dijadwalkan kembali pada rapat Banmus akan datang. Dan ketiga Demang Kabupaten Barito Utara menjadwalkan pertemuan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan.(lna/aw)













