Samsul Bahri Terancam 7 Tahun Penjara Karena Bobol Toko

Pelaku pembobol toko di Jalan Ahmad Yani RT 03 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur bernama Samsul Bahri (paling kiri).(Media Dayak/Ist)

Tamiang Layang, Media Dayak
Pelaku pembobol toko di Jalan Ahmad Yani RT 03 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur bernama Samsul Bahri (24) terancam hukuman 7 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah menjelaskan, pada tanggal 1 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Samsul Bahri melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu masuk ke dalam toko Jasa Printing My Bestari melalui jendela belakang dan mencongkel pengait pengunci.

“Tersangka mengambil handphone (HP) merek Samsung tipe J5 berwarna white gold. Selain itu, tersangka juga mengambil 2 buah Cas HP, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram,” kata Iptu Syaifullah.

Pada saat melakukan pencurian, tersangka juga sempat tiduran di tempat tidur korban. Namun korban terjaga dari tidurnya sehingga tersangka melarikan diri lewat jendela dengan membawa barang curian.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai hampir Rp3 juta,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Reskrim Polsek Dusun Timur, akhirnya Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Samsul Bahri pada tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 14.000 WIB di Jalan Ahmad Yani Tamiang Layang.

“Pasal yang disangkakan adalah Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Dia juga mengajak masyarakat Dusun Timur untuk sama-sama menjaga keamanan serta mempercayakan kepada polisi untuk penyelasaian kasus ini.(Rhf/aw)

image_print

Pos terkait