Lima Koalisi Fraksi DPRD Kotim siap Layangkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD

KOALISI : Lima Koalisi fraksi di DPRD Kabupaten Kotim saat melakukan jumpa press  pada Selasa (1/3/2022) sore. (Media Dayak/Emy)

Sampit, Media Dayak

Bacaan Lainnya

 Koalisi lima fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yaitu fraksi Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB berencana akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie sehubungan ada surat tertanggal 16 Februari yang isinya perihal penundaan kegiatan di DPRD Kabupaten Kotim sebelum adanya rapat Pimpinan dan rapat Badan Musyawarah.

“Terkait dengan kegiatan di lembaga DPRD Kabupaten Kotim bahwa semestinya hari ini kegiatan DPRD dilaksanakan rapat unsur pimpinan dan dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah untuk mengatur jadwal beberapa bulan ke depan, tetapi dari pagi kita sudah mengajak berkumpul, berunding dan berdiskusi mengajak fraksi Demokrat juga fraksi PDI Perjungan hingga jam kedua dengan waktu yang ditentukan ternyata kawan-kawan pun tidak mengkonfirmasi atas rencana kegiatan rapat unsur pimpinan tersebut,” kata Dadang Siswanto SH yang merupakan juru bicara koalisi lima fraksi saat jumpa press, Selasa (1/3/2022).

Dirinya mengatakan dengan ketidak hadiran fraksi Demokrat dan PDI Perjuangan, maka pihaknya sepakat akan tetap laksanakan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan tanpa ada rekan-rekan dua fraksi tersebut. Namun setelah berkoordinasi dengan kesertariatan DPRD ternyata, di sekertarian DPRD pun berdasarkan arahan dari pimpinan mereka sekertaris daerah karena menerima tembusan surat dari Ketua DPRD Kotim Bu Rinie untuk sama menunda kegiatan untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang terjadi di DPRD Kabupaten Kotim.

“Maka karena itu pada hari ini kami bersikap bahwa yang pertama surat ibu Ketua DPRD tersebut tidak berdasar dan tidak jelas, bahwa ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagaimana isi surat tersebut, yang kedua dengan adanya surat tersebut dan kesekretariatan DPRD tidak mempasilitasi kegiatan DPRD maka seluruh rangkaian kegiatan yang ada di badan dan komisi dalam konteks mempercepat pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang terus digelorakan oleh Harati di segala bidang sama tidak bisa kami laksanakan dengan kata lain surat tersebut dapat dikatakan mengganggu proses perjalanan arah untuk menuju gol akhirnya sesuai dengan visi misinya,” ujar Dadang.

Dan yang paling fatal adalah secara politik jawab angan sampai surat ibu Ketua DPRD tersebut yang tidak berdasar baik secara prosedur maupun substansinya menurunkan tingkat kepercayaan kami yang ada di lima fraksi yang barangkali bisa saja berujung kepada mosi tidak percaya, kalau sampai ini terjadi maka ini bukan pihaknya yang menghendaki tapi memang sebuah keputusan yang diambil oleh ibu Ketua DPRD yang mungkin tidak melalui pertimbangan- pertimbangan yang matang.

“Dan setelah jumpa press hari ini akan ada diskusi lanjutan kami lima koalisi fraksi terkait dengan kapan sikap final terkait penurunan tingkat kepercayaan yang kami sampaikan dan dalam waktu sesingkat-singkatnya secara resmi akan kami sampaikan kepada media,” ucap Dadang.

Menurutnya Ketua DPRD itu tugasnya adalah mengomando bukan memimpin secara penuh harus begini atau begitu, DPRD lembaga politik setelah keputusan harus diambil dengan kesepakatan, ponting dan segala macamnya,  kalau main perintah itu tidak bisa artinya secara perusedur substansi ketua DPRD tidak punya kewenangan untuk menyurati Sekretariat DPRD menembuskan kepada Bupati bahwa stop dulu kegiatan di DPRD.

“Yang lucunya adalah dan perlu diketahui, stop dulu kegiatan DPRD sampai ada rapat Unsur pimpinan dan rapat Badan Musyawarah hari ini harus rapat pimpinan dan badan musyawarah ketua DPRDnya tidak tau berada di mana, dan isi surat menyuruh menunda sampai rapat pimpinan dan badan musyawarah sampai tiba waktunya ketua pun tidak ada sehingga kami mengambil sikap pada hari ini,” tutupnya. (Em/Lsn)

image_print

Pos terkait