Anggota DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Pdt Rayaniatie Djangkan menyambut baik Pemerintah Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, menyerahkan pengelolaan air bersih kepada PDAM Tirta Bahalap Kabupaten Gumas.
“Penyerahan pengelolaan air bersih oleh desa ke PDAM Tirta Bahalap dalam upaya memfungsikan sarana prasarana air bersih yang telah terbangun, dan terkelola dengan baik serta memberi kemaslahatan bagi warga desa,” kata Raya, Senin (7/3).
Dia berkata, pengelolaan air bersih di desa sebuah keniscayaan mengingat air merupakan kebutuhan dasar manusia, yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Air yang bersih meningkatkan kesehatan masyarakat. Masyarakat sehat, produktifitas akan meningkat, produktifitas meningkat kesejahteraan pun akan meningkat,” ucapnya.
Raya barharap desa di Gumas yang sudah terbangun sarana prasarana air bersih bisa menyerahkan pengelolaannya kepada PDAM Tirta Bahalap.
Sebelumnya diwartakan Pemerintah Desa Tumbang Tariak, menyerahkan pengelolaan air bersih kepada PDAM Tirta Bahalap Kabupaten Gumas. Penyerahan beserta sosialisasi tarif kepada masyarakat desa dilaksanakan pada Rabu (2/3), di Aula Kantor desa setempat.
Bupati Jaya S Monong melalui Direktur PDAM Tirta Bahalap Gumas Guntur J Ruben mengapresiasi sarana dan prasarana air bersih Desa Tumbang Tariak yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum Gumas, serta penyerahan dari Pemerintah Desa Tumbang Tariak ke PDAM.
“Air bersih berserta sanitasinya yang layak merupakan sebuah keniscayaan bagi masyarakat, mengingat air merupakan kebutuhan dasar manusia,” kata Guntur, Jumat (4/3).
“Pengelolaan air bersih di Desa Tumbang Tariak oleh PDAM memiliki arti penting, untuk memastikan masyarakat desa dapat mengakses air bersih, serta sarana prasarana air bersih yang telah terbangun dapat dikelola dengan baik, memberi kemanfaatan bagi warga desa,” ujar Guntur.
Lanjut dia, penyediaan air bersih bagi masyarakat sangat penting dalam meningkatkan kesehatan masyarakat melalui penurunan angka penderita penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Pembangunan sarana prasarana air bersih di Desa Tumbang Tariak sebagai bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terhadap cakupan layanan air bersih bagi masyarakat,” katanya,” terang Guntur.
Menyoal tarif pemakaian air bersih bagi warga desa Tumbang Tariak, pria yang 30 Juni 2022 memasuki masa pensiun mengatakan, tarif dikenakan berdasarkan Peraturan Bupati Gumas nomor 16 tahun 2012 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Gumas.
“PDAM selama ini tidak pernah menaikan tarif. Tarif yang dikenakan berdasarkan Peraturan Bupati Gumas nomor 16 tahun 2012 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Gumas,” tuturnya.
Ia menambahkan, sarana prasarana air bersih di Desa Tumbang Tariak dibangun Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas. Kegiatan yang sama selanjutnya dilaksanakan di Desa Hantapang Kecamatan Rungan Hulu, dan Desa Rangan Mihing Kecamatan Tewah.
Pemerintah Desa Tumbang Tariak dalam keterangan tertulisnya mengatakan mengapresiasi DPU Gumas dan kesediaan PDAM Tirta Bahalap Gumas dalam mengelola air bersih.
Pengolaan oleh PDAM sangat baik, dalam meningkatkan kesehatan warga desa, dan meningkatkan kualitas hidup warga desa. Pemerintah Desa Tumbang Tariak mengimbau warga desa untuk mendukung kesepakatan demi kebaikan bersama. (Nov/Aw)












