Ariantho S Muler
Tamiang Layang, Media Dayak
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ariantho S Muler menilai puluhan Base Transceiver Station atau menara telekomunikasi yang berada di wilayah setempat sangat berpotensi menambah pendapatan asli daerah.
“Data pemkab, ada sekitar 39 BTS dibangun di Bartim. Itu kalau dikenakan retribusi, bisa menjadi sumber PAD baru. Kami dari DPRD Bartim mendukung PAD dari BTS,” kata Ariantho di Tamiang Layang, pekan lalu.
Sebanyak 39 menara telekomunikasi tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Barito Timur, antara lain di Kecamatan Benua Lima 4 buah, Dusun Timur 12 buah, Paku 4 buah, Dusun Tengah 5 buah, Raren Batuah 3 buah, Paju Epat 2 buah, Patangkep Tutui 2 buah, Awang 2 buah, Karusen Janang 2 buah dan Pematang Karau 3 buah.
Berdasarkan Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, menara telekomunikasi bisa ditarik menjadi retribusi daerah dengan termasuk golongan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (PMT).
Ariantho mengatakan jika permasalahannya karena belum adanya peraturan daerah, maka bisa dilakukan pembaharuan atau pengusulan peraturan daerah yang berkaitan tentang retribusi PMT di wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Kita sangat berharap menara telekomunikasi bisa dijadikan salah satu pendapatan daerah. Jika masalahnya perda, maka DPRD sangat mendukung adanya pencantuman dalam perda tentang retribusi PMT,” kata politisi PKPI itu.
Menurut dia pemerintah daerah telah berupaya semaksimalmungkin meningkatkan pendapatan asli daerah. Dewan pun sangat mendukung hal tersebut.
Salah satu upaya dan langkah yang diambil pemerintah daerah yakni mengajukan rancangan perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi daerah yang saat ini menunggu pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“Sangat diharapkan didalam rancangan perda tersebut memuat tentang retribusi PMT sehingga pada tahun 2019 ini sudah bisa menarik retribusi PMT tersebut,” demikian Ariantho.(Ant/Lsn)