Legislator Pulang Pisau Ini Ingatkan Batasan Penggunaan Medsos Bagi Generasi Muda

Pulang Pisau, Media Dayak 
 
Menyikapi adanya aturan baru Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial, Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Dwi Saksono mendorong adanya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja. 
 
Sikap tersebut diambil menyusul adanya kekhawatiran terhadap beberapa konten-konten negatif yang banyak berseliweran di media sosial baru-baru ini, termasuk game yang dinilai mengarah pada paham radikalisme.
 
Dwi Saksono menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat, terutama bagi generasi muda yang rentan terpengaruh. “Kami melihat ada kecenderungan beberapa konten, termasuk game, yang berpotensi menanamkan nilai-nilai negatif. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Dwi, Kamis (1/4/2026) 
 
Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak saat menggunakan gawai, termasuk membatasi waktu penggunaan serta memastikan konten yang diakses sesuai dengan usia.
 
Selain itu, Dwi juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk meningkatkan edukasi literasi digital di sekolah-sekolah. Hal ini bertujuan agar anak dan remaja mampu menyaring informasi serta tidak mudah terpapar konten yang berbahaya.
 
Dwi juga meminta adanya kerja sama dengan pihak penyedia layanan internet dan platform digital untuk memperketat pengawasan terhadap konten yang berpotensi mengarah pada radikalisme.
 
“Pembatasan ini bukan untuk menghambat perkembangan teknologi, tetapi untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan mereka,” tegasnya.(Alp/Lsn)
image_print

Pos terkait