Pulang Pisau, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, didampingi Wakil Ketua II DPRD Arif Rahman Hakim. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, beserta jajaran pemerintah daerah.
Agenda rapat meliputi Pengumuman Perubahan Ketiga Surat Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas pidato pengantar Bupati mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menjelaskan bahwa agenda pertama rapat paripurna adalah persetujuan perubahan ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Hari ini agenda pertama adalah persetujuan perubahan Propemperda yang ketiga karena pihak eksekutif mengajukan penambahan satu rancangan peraturan daerah baru. Usulan tersebut telah melalui mekanisme pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan hari ini telah disetujui,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menerima jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah.
Menurut Tandean, perubahan regulasi mengenai pengelolaan aset daerah sangat penting guna memperkuat tata kelola aset milik pemerintah yang memiliki nilai sangat besar.
“Kita berharap dengan perubahan perda tentang aset ini, pengelolaan aset daerah menjadi semakin baik. Aset daerah memiliki nilai yang sangat besar, hampir mencapai triliunan rupiah, sehingga harus benar-benar dijaga dan dikelola secara optimal untuk kepentingan pembangunan daerah ke depan,” tegasnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen memperkuat regulasi daerah serta meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan aset daerah dan penyusunan perubahan anggaran Tahun 2026.(Alp/Aw)











