Legislator Ingatkan PBS Bangun Plasma dan Realisasikan CSR

Agung Sukma Ardiyanto

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

     Kalangan Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan besar swsata (PBS) yang beroperasi di Kalteng untuk membangun plasma dan melaksanakan program  Corporate Social Responsibility (CSR). Pasalnya, plasma dan CSR merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh seluruh PBS.

Menurut anggota DPRD Kalteng Agung Sukma Ardiyanto, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2014, Pasal 58, 59 dan 60 tentang perkebunan dengan tegas mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk melaksanakan dua amanat tersebut.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada PBS perkebunan yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai dapat segera melaksanakan kewajiban tersebut. Pasalnya, sampai sekarang ini diduga masih banyak PBS yang belum melaksanakannya. Pasalnya, dalam amanat undang-undang itu disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan diwajibkan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

“Dalam UU tersebut, kata wajib harus digaris bawahi, karena perusahaan diharuskan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sebanyak 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang di upayakan. Sehingga hal inilah yang harus menjadi konsentrasi anggota Dewan dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan dan pemerintah khususnya dinas/instansi terkait untuk menindaklanjuti dan mengambil kebijakan,” kata Agung, saat dibincangi Media ini, di Gedung Dewan, Pekan lalu.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga menjelaskan, Kalteng tidak pernah menghalangi siapapun untuk berinvestasi, namun disamping itu, investor juga harus memikirkan dan memperhatian tingkat ekonomi masyarakat, sehingga pada saat PBS berdiri disuatu wilayah, diharapkan masyarakat sekitar juga ikut dilibatkan, sehingga tidak terjadi kesenjangan baik dari sisi ekonomi dan sosial.

“Kita perlu yang namanya investasi, namun imvestor juga harus memperhatikan tingkat ekonomi masyarakat yang ada disekitarnya, jadi pada saat PBS masuk dan berdiri di suatu wilayah, diharapkan investor melibatkan masyarakat sehingga sehingga tidak terjadi kesenjangan baik dari sisi ekonomi dan sosial, yang nantinya akan berdampak kepada hal yang tidak diinginkan,” terang Anggota Komisi B DPRD Kalteng, yang membidangi ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini.

Selain itu, apabila PBS tidak melaksanakan kewajibannya dalam realisasi plasma dan CSR, maka PBS tersebut wajib dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berupa denda hingga pencabutan izin operasonal.

“Kita bersama dinas/instansi terkait, maupun pihak perusahaan berupaya untuk membenahi apa saja kekurangan yang ada. Jangan sampai PBS berjalan tetapi masih ada perizinan-perizinan yang belum Clear and Clean (CnC) termasuk pelaksanaan kewajiban seperti plasma dan CSR. Karena apabila PBS tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin operasional sesuai aturan perundang-undangan,” pungkas legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.(Nvd)

image_print

Pos terkait