Ketua KPU Kalteng, Hermain Ibrohim
Palangka Raya, Media Dayak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah telah melakukan pendataan terhadap pemilih disabilitas termasuk orang gila atau Tuna Grahita yang punya hak dalam memilih dalam Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
Ketua KPU Kalteng, Hermain Ibrohim mengatakan, pihaknya membagi pemilih disabilitas menjadi lima bagian, yakni pemilih tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, dan disabilitas lainnya yang diberikan hak untuk memilih dalam Pileg dan Pilpres mendatang yang di Kalteng.
“Jumlah pemilih disabilitas di Kalteng seluruhnya mencapai 3.397 orang,” katanya, kemarin.
Lebih lanjut Harmain mengatakan, sedangkan jumlah pemilih disabilitas dengan tuna daksa adalah 1.021 orang, tuna netra 517 orang, tuna rungu/wicara 679 orang, dan disalibiltas lainnya mencapai 688 orang.
Sedangkan pemilih disabilitas yang mengalami gangguan mental di Kalteng, Ketua KPU Kalteng ini menyatakan jumlahnya mencapai 492 orang.
Harmain Ibrohim menjelaskan, orang dengan ganguan mental yang boleh dan telah ditetapkan berhak memilih dalam Pemilu hanyalah yang sudah mendapatkan surat keterangan dari dokter resmi, dengan melihat kondisi kejiwaannya.
“Sedangkan orang gila yang keluyuran dijalan umum itu tidak bisa memilih, karena pasti tidak bisa mendapatkab surat dari dokter,” ujarnya.(ist/aw)