Komisioner KPU Sugiono dan Suwarno, Ketua Bawaslu Yepta H Jinal dan anggota Bawaslu Sukjani bersama sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu, beberapa caleg dan undangan lainnya usai Koordinasi Rapat Umum Kampanye di Cafe Resto Nayomi, Jumat (19/1). (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Koordinasi Rapat Umum Kampanye di Cafe Resto Nayomi Jalan Letjen Suprapto Kuala Kurun, Jumat (19/1).
Koordinasi Rapat Umum Kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan Tahapan Kampanye yang akan berlangsung mulai tanggal 21 Januari-10 Februari 2024.
Rapat dipimpin komisioner KPU Gumas divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) Sugiono didampingi komisioner KPU divisi Hukum dan Pengawasan Suwarno serta Ketua Bawaslu Yepta H Jinal dan anggota Bawaslu Sukjani.
Komisioner KPU Gumas divisi Sosdiklihparmas Sugiono memaparkan panjang lebar terkait ketentuan metode kampanye rapat umum dan iklan kampanye pemilu 2024, yakni terkait dasar hukum, materi kampanye, program dan jadwal tahapan kampanye pemilu 2024.
Selanjutnya petode kampanye rapat umum, kewajiban KPU dalam rapat umum, rencana aksi penyusunan SK rapat umum, pembagian zona dan jadwal rapat umum pemilu 2024, dan skema rapat umum partai politik non pengusung.
Rancangan jadwal dan zona rapat umum, lokasi kampanye rapat umum di kabupaten/kota, metode iklan pemilu, batas maksimum penayangan iklan oleh peserta pemilu, fasilitasi iklan kampanye bagi KPU provinsi.
Pelaksanaan fasilitasi iklan di provinsi, ketentuan materi dan desain iklan kampanye, kewajiban media massa dan lembaga penyiaran, serta larangan media massa dan lembaga penyiaran.
“Kami berharap peserta pemilu tetap patuh pada aturan yang ada dalam kampanye. Kita hormati kesepakatan yang sudah kita ambil bersama agar semua tahapan pemilu berjalan aman dan lancar demi pemilu yang demokratis dan berkualitas,” ujar Sugiono.
Sementara Ketua Bawaslu Yepta H Jinal mengingatkan peserta pemilu terkait pemasangan bendera parpol dan alat peraga kampanye, agar tidak dipasangkan di tempat umum yang dapat menggangu ketertiban umum.
“Dalam memasang alat peraga kampanye, peserta pemilu dan tim kampanye pemilu hendaknya memperhatikan estetika, tidak asal pasang,” tegas Yepta.
Mantan komisioner KPU dua periode itu berharap peserta pemilu dan tim kampanye tidak melanggar aturan yang telah diatur dalam undang-undang terkait alat peraga kampanye.
“Kami tidak pernah melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang dianggap melanggar aturan. Kami lakukan komunikasi yang baik, dan kami berkomitmen tidak membeda-bedakan dalam penegakan aturan pemilu,” tutur Yepta.
Turut hadir sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu, beberapa caleg dan undangan lainnya. (Nov/Aw)












