Kota Palangka Raya Turun Ke Level Dua PPKM, Walikota Ingatkan Masyarakat Tetap Patuhi Prokes Covid-19

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (MD IsenMulang)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua .

Sementara untuk Provinsi Kalteng terbagi dalam dua kelompok penerapan PPKM, daerah yang menerapkan PPKM tingkat tiga, Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur.

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM tingkat dua, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Waringin Timur, Sukamara, Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.

Dengan penurunan tingkat PPKM Kota Palangka Raya menjadi tingkat dua, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, keberhasilan ini merupakan adanya sinergitas antara masyarakat dan pemerintah.

“Artinya banyak masyarakat yang saat ini semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan (Prokes) dan pentingnya vaksinasi,” tegasnya, Selasa (19/10/2021).

 Jika berdasarkan data per 19 Oktober 2021, sambung Fairid, capaian vaksinasi di Kota Palangka Raya untuk dosis pertama telah mencapai 76 persen. Sementara untuk dosis kedua mencapai 55 persen.

“Untuk testing dan tracing terus kita lakukan dan itu kan menggunakan aplikasi si lacak. Jadi sudah pasti langsung terlaporkan sampai ke pemerintah pusat,” ungkapnya.

Oleh karenanya, orang nomor satu di pemerintahan kota Cantik Palangka Raya ini mengimbau, masyarakatnya agar terus menerapkan prokes secara ketat.

“Masyarakat Kota Palangka Raya saya minta lengah dalam menerapkan Prokes dan jangan euforia berlebihan, senang dan bersyukur boleh, namun penegakan Prokes tetap dilakukan ketat,” pesan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (Ytm/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait