Kini Bayar Pajak Bisa Lewat Kantor Pos di Kotawaringin Barat 

Kantor Pos di Kobar melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, hingga Pajak Restoran, dengan transaksi yang langsung tercatat secara real-timedalam sistem Bapenda. (Media Dayak/Ist)
 
Pangkalan Bun, Media Dayak 
 
Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, hingga pajak restoran dengan menggandeng PT Pos Indonesia oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (24/4). 
 
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan menyatakan, inisiatif ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik guna mendorong efisiensi serta memperluas jangkauan layanan pajak daerah.
 
“Dengan adanya kanal tambahan ini, kami berharap masyarakat semakin dimudahkan dalam menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak, terutama di wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan atau digital lainnya,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BUMN dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sistem pembayaran yang aman, cepat, dan terintegrasi. 
 
Melalui kanal Pospay dan jaringan kantor pos, masyarakat dapat membayar berbagai jenis pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, hingga pajak restoran, dengan transaksi yang langsung tercatat secara real-timedalam sistem Bapenda.
 
“Dengan perluasan kanal pembayaran ini, Bapenda Kobar berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Pembayaran melalui kanal resmi ini juga secara otomatis akan tercatat dalam sistem perpajakan daerah, sehingga mempermudah proses verifikasi dan pencatatan di kemudian hari,” jelasnya.
 
Ia juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak masyarakat di Kobar agar memperhatikan beberapa hal saat melakukan pembayaran, guna mempermudah pengurusan di kemudian hari dan menghindari kendala administrasi.
 
“Agar pembayaran pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administrasi. Memastikan data objek dan subjek pajak yang dibayarkan sesuai dengan yang tercatat di Bapenda. Dan menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi dan referensi bila diperlukan,” jelas Ikhsan. 
 
Melalui kerja sama ini, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui aplikasi Pospay maupun loket pembayaran di seluruh kantor pos. (Rd/Lsn)
image_print

Pos terkait