Kabid Kewaspadaan, Kesbangpol Kabupaten Mura, Hulkuni S Bangkan
Puruk Cahu, Media Dayak
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan, ada 9 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui ikut kerja di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tanah Siang.
“Kami sudah melakukan pemantauan ke lokasi sejak minggu kemarin. Hasil dari pemantauan itu ada 9 orang WNA ilegal yang bekerja di lokasi tambang rakyat tersebut” kata Kepala Bidang Kewaspadaan, Hulkuni S Bangkan saat diwawancarai awak media, Rabu (24/2/2021).
Dilanjutkannya, yang memasukkan 9 WNA itu adalah pemilik usaha berinisial P dan R. P memiliki 8 orang anak buah dan R memilik 1 orang anak buah, sehingga total WNA 9 orang.
Menurut Hulkuni, pihaknya telah menyurati dan mengimbau pemilik usaha tambang agar segera mendatangi kantor Kesbangpol. Perusahaan tersebut diminta menyampaikan laporan dan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
“Kami sudah menyurati kedua pemilik usaha tersebut untuk melaporkan anak buahnya (WNA,red) serta membawa surat dokumen kewarganegaraannya. Namun, sampai saat ini masih belum diindahkan dan melaporkan diri ke Kantor Kesbangpol,” tuturnya lagi.
Jika para pemilik usaha ini tidak mengindahkan surat panggilan tersebut, Hulkuni menyatakan, pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Kesbangpol Provinsi Kalteng.
Ia mengakui, ada 11 orang WNA Legal telah terdaftar di Kesbangpol sebagai pekerja sejumlah perusahaan di Mura. Dan perusahaan tempatnya bekerja pun terus menyampaikan laporannya secara berkala.
Terpisah, Kabid Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnakertrans Migrasi Mura, Happy Haryanto mengatakan, pihaknya hanya menerima laporan dari Kesbangpol, namun untuk lebih lanjut Disnakertrans Migrasi tidak ada kewenangan.
“Untuk sementara, data yang kami terima dari Kesbangpol ada 10 WNA yang legal atau masih aktif bekerja di beberapa perusahaan. Namun untuk menindak WNA ilegal, kami tidak ada kapasitas. Yang lebih berwenang itu Kesbangpol,” tandansya.(LULUS/aw)











