Gedung Poli Eksting RSUD akan Dibongkar

RAPAT PENGHAPUSAN ASET RSUD-Sekda Barito Utara H Jainal Abidin didampingi Kadis PUPR M Iman Topik memimpin rapat penghapusan aset RSUD Muara Teweh. Penghapusan ini dalam rangka pembangunan lanjutan RSUD Muara Teweh, di aula Setda lantai I, Selasa (23/2/2021).(Media Dayak:diskominfosandi barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dalam rangka menata bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh sesuai dengan standar rumah sakit dan kajian kelayakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan RSUD Muara Teweh menggelar rapat penghapusan aset RSUD Muara Teweh.

Rapat dilaksanakan di aula Setda Lantai I langsung dipimpin Sekda Barito Utara, Ir H Jainal Abidin, didampingi Kepala Dinas PUPR, M Iman Topik, dan dihadiri oleh Direktur RSUD, drg Dwi Agus Setijowati dan jajarannya, Kabid Aset BPKA serta jajarannya, Kabid Cipta Karya Dinas serta jajarannya, dan Kepala Proyek Jaya Konstruksi serta jajarannya.

Kepala Dinas PUPR M Iman Topik mengatakan alasan-alasan dan dasar hukum untuk pembongkaran gedung Poli Eksiting RSUD Muara Teweh berdasarkan kajian kelayakan, design lay out keseluruhan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Kemudian posisi gedung berhimpitan dengan area loby dan posisi lantai gedung Poli Eksiting berada minus 1 meter dari bangunan baru. “Mempertahankan gedung lama akan memerlukan review design dan addendum kontrak, tentu akan menghambat pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” jelas Iman Topik.

Sekda Barito Utara Ir H Jainal Abidin, mengatakan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Konsultasikan terlebih dahulu dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKN) Palangka Raya untuk mendapatkan persetujuan,” kata Sekda H Jainal Abidin

Terkait aset, Sekda juga meminta agar Bidang Aset BPKA Barito Utara berkoordinasi dengan Dinas PUPR, RSUD Muara Teweh dan Inspektorat untuk penghapusan aset tersebut.

“Sesuai dengan petunjuk Bupati Barito Utara, semoga kelanjutan pembangunan RSUD Muara Teweh dapat dilaksanakan dengan baik,” jelas Sekda H Jainal Abidin.

Sementara itu, Kepala Proyek PT Jaya Konstruksi, Andi mengatakan bahwa setelah mendapat persetujuan Bupati Barito Utara, pembongkaran gedung Poli dapat segera dilaksanakan sesuai dengan aturan.

“Estimasi pembongkaran diperkirakan lebih kurang satu bulan, sehingga pekerjaan selanjutnya dari pembangunan RSUD Muara Teweh dapat dilaksanakan,” jelas Andi.

Sementara, Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Pardos Tigor mengatakan akan segera mengkonsultasikan penghapusan aset RSUD Muara Teweh tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait