Kejari Mura Beri Penyuluhan Hukum Kepada DPRD

Rapat Dengan Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Mura bersama Kejaksaan Negeri Mura, Rabu (2/10). (Media Dayak /Lulus Riadi)

Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) memberikan penyuluhan hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang rapat pleno DPRD Kabupaten Mura, Rabu (2/10) lalu.

Dalam Rapat tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dan Ketua DPRD, Doni serta Kepala Kejaksaan Negeri Mura, Robert P Sitinjak dan dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya.

Kejari Mura, Robert P Sitinjak mengatakan meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura kembali melakukan pendataan terhadap kepemilikan aset tanah milik pemerintah, pendataan tersebut dimaksud agar nanti dalam pengerjaan proyek pemerintah dilaksanakan diatas milik pemerintah yang sah secara hukum.

Diharapkan Robert, tentu kedepannya DPRD untuk bisa melaksanakan tugasnya dalam hal penganggaran dan pengawasan, misalnya saja menanyakan statu lahan ketikan pembahasan mengenai program pembangunan jalan ataupun gedung oleh pemerintah.
“Sudah ada beberapa kasus di Murung Raya ini ada beberapa oknum masyarakat yang menggugat pemerintah karena masalah status kepemilikan tanah, ya kita bersyukur meskipun gugatan tersebut berhasil dimenangkan oleh pihak pemerintah,” ungkap Robert.

Oleh sebab itu, perlu legalitas yang jelas jika pemerintah membangun proyek diatas kepemilikan yang sah, supaya tidak ada kendala pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,tandasnya.(LUS/Lsn)

image_print

Pos terkait