Anggota VI BPK RI H. Fathan Subchi dan Wakil Gubernur Kalteng H.Edy Pratowo, para bupati dan wali kota se-Kalteng, dan unsur Forkopimda usai acara penyerahan LHP, di Aula Sangga Buana, Kantor Bupati Kobar, Selasa (17/6/2025) (Media Dayak/Riduan)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Opini ini disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digelar di Aula Sangga Buana, Kantor Bupati Kobar, Selasa (17/6/2025).
Penyerahan LHP dilakukan oleh Anggota VI BPK RI H. Fathan Subchi kepada Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo. Acara ini turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Kalteng serta jajaran Forkopimda Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam sambutannya, Fathan Subchi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari penyerahan LHP pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah dilaksanakan pada 2 Juni 2025 lalu.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan ini bertujuan memberikan keyakinan apakah laporan keuangan per 31 Desember 2024 telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelas Fathan.
BPK menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemprov Kalteng telah disusun sesuai standar akuntansi berbasis akrual, diungkapkan secara memadai, serta tidak ditemukan ketidakpatuhan yang berdampak material.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.
Meski demikian, BPK RI tetap menemukan beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki oleh Pemprov Kalteng, antara lain :
1. Pendataan dan penetapan Pajak Air Permukaan belum sepenuhnya sesuai ketentuan, sehingga terjadi ketidaksesuaian volume pada 62 wajib pajak.
2. Lima paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada dua SKPD tidak sesuai kontrak senilai Rp2,43 miliar, dengan kelebihan pembayaran Rp1,34 miliar.
3. Pengelolaan aset tetap belum memadai, khususnya dalam penilaian aset tanah dan kebijakan akuntansi terkait masa manfaat aset.
Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 yang mencakup hasil pemeriksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. IHPD memuat informasi penting seperti indikator makro ekonomi daerah, yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan alokasi sumber daya oleh pemerintah daerah.
“Diharapkan hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh Pemprov Kalteng untuk pembinaan terhadap kabupaten/kota serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan daerah,” tutur Fathan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK segera ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari ke depan, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo mengatakan bahwa dalam acara ini telah disaksikan penyerahan hasil BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng. Ia mengucapkan rasa syukur atas capaian opini WTP tersebut.
“Ini opini WTP ke-11 kali berturut-turut yang kita raih. Alhamdulillah hal ini menjadi menjadi kado istimewa bagi HUT ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah,”
tutur H. Edy Pratowo.
Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), khususnya Anggota VI BPK RI Fathan Subchi yang telah menyerahkan langsung laporan hasil pemeriksaan. Ia juga berterima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
Menurutnya, rekomendasi dari BPK memiliki peran krusial dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Tujuannya bukan hanya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Edy Pratowo juga meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti berbagai temuan yang ada, baik yang bersifat administratif maupun yang berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan daerah.
“Jangan menunggu hingga batas waktu 60 hari. Segera lakukan tindak lanjut agar temuan yang sama tidak terus berulang. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia pun berharap agar momentum ini menjadi pijakan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan berkualitas di masa mendatang.
“Semoga laporan keuangan tahun 2025 bisa lebih baik lagi, dan kita bisa bersama-sama membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju, dan sejahtera. Untuk Indonesia Emas, Kalimantan Tengah masa depan Indonesia,” tutupnya. (Rd/Lsn)