Kapolres Gumas AKBP Irwansah didampingi Wakapolres Kompol Daeng R M serta Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra berbincang dengan pelaku pemerkosaan Ik alias Bapak Sap.(Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Sungguh terlalu perbuatan yang dilakukan Ik alias Bapak Sap. Kakek berusia 61 tahun ini tega-teganya memperkosa wanita penyandang disabilitas .
“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Sekarang korban hamil lima bulan,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Irwansah didampingi Wakapolres Kompol Daeng R M serta Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra pada press release Rabu (6/10/2021) di Mapolres Gumas.
Kapolres bertutur, kejadian menyetubuhi korban pertama dilakukan pelaku di belakang rumahnya. Tak puas, pelaku melampiaskan hasratnyaa kedua dan ketiga di belakang sebuah rumah yang tak dihuni. Perbuatan bejat keempat dan kelima dilakukan pelaku di dalam rumahnya.
“Alamat pelaku yang tertera warga Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 285 atau 286 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau 9 tahun. (Nov/AW)












