Polres Bekuk Diduga Bandar Narkoba

Wakapolres Katingan Kompol Hemat Siburian didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba dan kurir jenis sabu-sabu, Kamis (7/10), di Mapolres Katingan.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Satreskrim Narkoba Polres Katingan berhasil bekuk beberapa orang yang diduga bandar narkoba, dengan inisial SU (43), dan dua orang sebagai kurir, yakni berinisial NO (33) dan SY (20), Minggu (3/10) sekitar pukul 21.16 wib.
 
Hal ini diungkapkan Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo S IK melalui Wakapolres setempat Kompol Hemat Siburian didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba, di Mapolres setempat di hadapan sejumlah media, Kamis(7/10).
 
Menurut Wakapolres, ketiga pelaku ini diamankan bersama barang bukti (barbuk) berupa sabu seberat 130,14 gram, handphone dan sejumlah uang tunai. “Sedangkan asal barang haram ini menurut pengakuan tersangka didatangkan dari provinsi tetangga, yakni dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),” terangnya.
 
Sementara, tempat mereka melakukan transaksi narkoba menurutnya, di sekitar gedung walet desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Kemudian, armada untuk membawanya menggunakan mobil. 
 
Adapun beberapa bagian kronologis pembekukan ketiga tersangka tersebut, awalnya menurut perwira menengah (pamen) ini, anggota Satreskrim Narkoba mendapat informasi dari seorang tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat yang tinggal di lingkungan komplek Bahalap Permai tersebut. Para tokoh dan masyarakat di sekitar komplek tersebut merasa resah, lantaran diduga adanya orang yang berada di sekitar komplek tersebut, tepatnya di salah sebuah gedung walet tersebut mengadakan pesta narkoba. Berbekal informasi itulah, sehingga Satnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. 
 
“Setelah memastikan bakal adanya transaksi, Minggu (3/10) kami ke sana dan sekitar pukul 21.00 wib mereka kami bekuk,” ujarnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan satu orang yang diduga bandar dan dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu tersebut, mereka menurutnya dikenakan pasal 114 (ayat 2),  pasal 112 (ayat 2) jo pasal 132 (ayat 1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” sebutnya.(kas/Aw)
image_print

Pos terkait