Bupati Gumas Jaya Samaya Monong didamping Wabup Efrensia LP Umbing, Ketua PN Rudi Ruswoyo, Kepala Inspektorat Gumas Dihel, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Agung Kristiawan, dan Kasi Datun Janang, M.A.R, menyerahkan kepada Kajari Gumas Anthony piagam penghargaan atas partisipasi aktif Kejari Gumas dalam upaya pemulihan aset daerah Pemkab Gumas TA 2020. (Media Dayak/Novri JK H)
Kuala Kurun, Media Dayak
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Gunung Mas (Gumas) Anthony menerima penghargaan dari Bupati Gumas Jaya Samaya Monong. Penghargaan diserahkan Jaya di ruang kerjanya, Kamis (10/6/2021) pagi.
“Yang saya serahkan kepada Kepala Kejaksaaan Negeri Gunung Mas adalah piagam penghargaan atas partisipasi aktif Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam upaya pemulihan aset daerah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020,” terang Jaya kepada sejumlah pewarta usai kegiatan.
Dia berkata,”penyerahan piagam penghargaan juga sebagai bentuk ucapan terimakasih dan penghargaan atas peran aktif dan partisipasi pijak Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam pemulihan aset daerah serta sebagai upaya untuk tetap menjaga hubungan baik dan Kerjasama yang telah terjalin,”
Bupati Jaya lebih lanjut mengurai dasar penyerahan piagam penghargaan, yakni kesepakatan bersama antara Pemkab Gumas dengan Kejari Gumas nomor 28 Tahun 2020 dan nomor B-08/0.2.22.5/Gs.2/07/2020 tentang koordinasi dan Kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Gumas.
“Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengidentifikasikan beberapa aset peralatan dan mesin berupa 3 unit sepeda motor serta gedung dan bangunan berupa 5 unit rumah dinas dengan total nilai perolehan sebesar Rp 367.252.000,00 yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” terang Jaya.
“Upaya yang dilaksanakan dengan menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas selaku Jaksa Pengacara Negara dengan realisasi pemulihan aset Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupa 1 unit sepeda motor dan 5 unit rumah dinas dengan nilai perolehan Rp 344.006.000,00. Sementara terhadap 2 unit sepeda motor senilai Rp 23.246.000,00 masih berproses,” tandasnya.
Kajari Gumas Anthony menyambut gembira dan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan Pemkab Gumas kepada Kejari Gumas atas pendampingan terhadap pemulihan aset daerah Pemkab Gumas Tahun Anggaran 2020.
Hal ini (pemulihan aset) terjadi melalui surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bekerjasama dengan Inspektorat dan BKAD.
“Tahun 2020 aset Pemkab Gunung Mas yang terselamatkan sebesar Rp 344.006.000,00. Kami harap ini (pemulihan aset) terus berlanjut sehingga aset Pemkab terdata semua,” kata Anthony.
Kegiatan dihadiri Wabup Efrensia LP Umbing, Ketua PN Rudi Ruswoyo, Kepala Inspektorat Gumas Dihel, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Agung Kristiawan, dan Kasi Datun Janang, M.A.R. (Nov/Lsn)













