Tahapan Presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi KIP Provinsi Kalteng Tahun 2023, Rabu (25/10).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalteng Agus Siswadi selaku PPID Utama Provinsi Kalteng menghadiri Tahapan Presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng Tahun 2023 di Hotel M Bahalap, Rabu (25/10/2023).
Tahapan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng bertujuan untuk memberikan penilaian akhir terhadap Badan publik yang masuk dalam kategori tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan ini dihadiri PPID Utama Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Organisasi perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng serta Pimpinan Instansi Vertikal di wilayah Provinsi Kalteng.
Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi disela-sela mengadiri kegiatan tahapan presentasi dilakukan untuk menilai komitmen dari pimpinan publik di suatu daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik tersebut. Adapun hasil dari monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik akan dikategorikan menjadi Informatif, menuju informatif, cukup informatif dan tidak informatif.
Agus Siswadi menegaskan keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat luas, namun informasi yang diberikan oleh badan publik harus bisa dipertanggungjawabkan.
Ketua KI Provinsi Kalteng Daan Rismon menambahkan dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik saat ini memasuki tahapan presentasi. Adapun tahapan presentasi ini merupakan tahapan akhir dari penilaian seluruh tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
“Monitoring dan Evaluasi sendiri merupakan penilaian terhadap kepatuhan badan publik terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, pungkasnya.(MMC/YM/AW)












