Bupati Gumas Jaya S Monong. (Media Dayak/Novri JK H)
Kuala Kurun, Media Dayak
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menyadari pasti ada bekingan di setiap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Gumas.
Namun ia menegaskan kembali, dirinya sama sekali tidak pernah gentar dengan siapapun yang menjadi beking PBS.
“Saya sama sekali tidak takut terhadap bekingan itu. Siapapun mereka [bekingan PBS] saya tidak gentar, sejauh saya berjalan dalam peraturan dan membela kepentingan Masyarakat. Tuhan pasti melindungi saya,” kata Jaya, Jumat (15/12).
Hal itu dibuktikan Jaya bersama sejumlah perwakilan warga Desa Hurung Bunut, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Petak Bahandang memasang portal menutup sementara akses jalan keluar masuk truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan buah sawit yang dimiliki PT ATA, Kamis (14/12) sore.
“Kita lakukan itu, karena tidak ada itikad baik dari mereka dalam merealisasikan plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat empat Desa Hurung Bunut, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Petak Bahandang,” kata Jaya.
Jaya menyebut luasan kebun plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat empat desa kurang lebih 1.105 hektare. PT ATA dinilainya tidak memiliki komitmen yang baik dalam merealisasikan kewajiban terhadap masyarakat empat desa.
“Dengan komitmen mereka yang rendah dan mengabaikan kewajiban, maka saya telah berkirim surat resmi ke pak gubernur untuk mengambil tindakan tegas, berupa pencabutan hak atau izin mereka,” ujarnya.
“Itu [pencabutan izin] karena lokasi mereka berada di dua kabupaten, yakni Gunung Mas dan Kapuas, sehingga wewenang mencabut izin pihak provinsi dalam hal ini pak gubernur. Seandainya izin mereka berada di wilayah Gunung Mas, tidak berada di dua kabupaten, sudah jauh-jauh hari izin mereka saya cabut,” sambung Jaya.
“Sementara pak gubernur mengambil keputusan, saya mengambil keputusan dulu di lapangan, yang berada di wilayah Gunung Mas untuk kita pasang portal, menutup akses jalan keluar ke pabrik mereka di Kapuas,” imbuh Jaya menambahkan.
Ia berharap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran segera menindaklanjut surat yang dikirimnya untuk mencabut izin PT ATA, apabila tetap tidak merealisasikan plasma 20 persen kepada warga empat desa di kawasan hak guna usaha.
“Apabila mereka tetap abai dalam pemenuhan kewajiban, dan tidak ada tindakan tegas dari pak gubernur sampai batas waktu yang diharapkan [Kamis,21/12], saya selaku Bupati Gunung Mas saya akan mengambil tindakan tegas dilapangan terhadap mereka,” tukas Jaya.
Tindakan tegas yang dimaksut, menurut Jaya, dirinya bersama tim teknis Kabupaten Gumas akan turun ke lapangan, menghitung dan membagi kebun plasma 1.105 hektare kepada masyarakat empat desa.
“Saya akan mengambil diskresi apabila mereka tetap abai memenuhi kewajiban, dan pak gubernur tidak mengambil tindakan tegas terhadap mereka, guna penyelesaian masalah ini, agar tidak berlarut-larut,” tegas Jaya disambut riuh tepuk tangan perwakilan warga empat desa.
Manager SSL PT ATA Koes Hermawan Bramasto menyebut pihaknya menghormati keputusan dan tindakan yang diambil Bupati Jaya. Pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
“Dari sudut kami, kami tentunya sudah menjalankan semua prosedur yang ada, dan kami menghormati keputusan dan tindakan pak bupati. Supaya tidak menjadi polemik, secepatnya nantinya kami akan jelaskan melalui pres rilis,” ucap Bram. (Nov/Aw)












