Bupati Gumas Jaya S Monong. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong mengakui lebih dari enam Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan kelapa sawit belum merealisasikan kebun masyarakat (kebun plasma) sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya.
Hal itu disampaikan Jaya terkait adanya enam PBS yang belum merealisasikan kebun plasma, yakni PT Berkala Maju Bersama (BMB) wilayah Manuhing, PT Gumas Alam Subur (GAS), PT Archipelago Timur Abadi (ATA), PT Jaya Jadi Utama (JJU), PT Bumi Agro Prima (BAP), dan PT Prasetya Mitra Muda (PMM).
“Dari 11 (PBS sawit di Gumas) yang sudah beroperasi, baru 2 yang sudah merealisasikan kebun plasma. Memang ada beberapa PBS yang sudah merealisasikan, tapi saya belum cek, apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni minimal 20 persen dari luasan kebun inti yang dimiliki,” kata Jaya, Kamis (28/4).
Walaupun sudah merealisasikan kebun plasma, namun jika belum sesuai ketentuan (20 persen dari luasan kebun inti), Jaya tegaskan akan tetap menagih PBS yang bersangkutan untuk melaksanakan aturan yang berlaku.
“Seperti yang sudah kita (Pemkab) lakukan beberapa waktu dengan PT ALS dan PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS). Kedua PBS itu kita tuntut ketaatannya merealisasikan kebun plasma, dan mereka telah melaksanakannya,” ujarnya.
Tidak hanya PT ALS dan PT KHS, PBS lainnya pun tunggu giliran. Jaya pastikan akan cek kepatuhan mereka dan akan menuntut mereka dengan tegas jika tidak segera merealisasikan kebun plasma.
“Kita juga sudah memberikan surat peringatan kedua dan SP3 (Surat Peringatan Perintah Penghentian Kegiatan) kepada PT BAP dan PT PMM lantaran belum melaksanakan kebun plasma,” kata Jaya.
Ia menggaris bawahi, pengawasan dan pembinaan terhadap PBS sawit sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga sekarang. Penindakan terhadap PBS sawit yang mangkir melaksanakan kewajibannya tidak instan, sudah melalui beberapa tahapan, namun tetap bandel, hingga respon tegas diberikan.
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak akan menoleransi PBS perkebunan sawit di wilayah ini yang mau mangkir dari kewajibannya melaksanakan kebun plasma. Setiap investasi yang masuk wilayah ini harus patuh dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Jaya. (Nov/Aw)












