Dishub Kota Palangka Raya tertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar wilayah KM 4 Tjilik Riwut, Kamis (28/1/2021).(Media Dayak/ IsenMulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan penertiban para pedagang dan pemilik kios yang menggunakan trotoar sebagai sarana menggelar usahanya. Tepatnya di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 4 Palangka Raya.
“Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif. Kami berikan arahan agar tidak berjualan menggunakan trotoar jalan,” terang Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Kamis (28/1/2021).
Alman mengatakan, jauh sebelumnya bahwa larangan berjualan di atas trotoar sudah diingatkan sejak lama. Pasalnya, dampak jualan diatas trotoar tersebut dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki, mempengaruhi kelancaran lalu lintas, bahkan bisa saja menimbulkan kecelakaan.
“Kami berharap para pedagang bisa memahami bahwa trotoar itu adalah fasilitas publik. Kalau trotoar dialih fungsikan tentu dapat mengganggu kenyamanan,” katanya.
Lebih lanjut, Alman mengimbau agar para pedagang bisa ikut membantu Dishub Kota Palangka Raya dengan tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai sarana untuk berdagang.
Terlebih, lanjut Alman, akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan apabila hak mereka dirampas. Terutama akan mengganggu ketertiban berlalu lintas.
“Secara teknis keselamatan berlalu lintas sangatlah penting. Terutama mencegah aspek yang dapat menjadi faktor penyebab. Seperti halnya berjualan di trotoar atau bahu jalan,” pungkasnya. (MCIM/Ytm/Lsn)













