Gubernur Minta Penggunaan DIPA Tepat Sasaran

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengingatkan bupati dan wali kota agar tidak terlambat menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada kuasa pengguna anggaran di lingkupnya masing-masing. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan anggaran tidak terjadi keterlambatan, sehingga program kegiatan tidak terganggu.

Terkait pelaksanaan anggaran tersebut, Sugianto mengingatkan, Pemerintah Kabupaten dan Kota agar betul-betul menggunakan anggaran tersebut, baik itu di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan perekonomian masyarakat secara luas.

“Tentu hal ini tidak gampang. Dengan anggaran Kalteng yang sangat sedikit, banyak yang harus diperhatikan, yang artinya anggaran itu harus bisa dibagi agar semua sektor bisa tersentuh,” katanya  saat penyerahan DIPA tahun 2019 Provinsi Kalteng, Senin (17/12).

Maka dari itu, pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Provinsi Kalteng, segera meneliti dan mencermati DIPA 2019 masing-masing beserta dokumen pendukungnya.  Apabila terdapat  kendala, baik itu yang bersifat administrasi, prosedural dan birokrasi untuk memulai kegiatan,segera berkoordinasi ke instansi terkait. 

“Selanjutnya segera melaksanakan  proses pelelangan untuk kegiatan yang sudah terprogram. Sehingga diharapkan paling lambat akhir bulan Januari 2019, pekerjaan sudah dimulai,” ucapnya secara menambahkan agar monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah di tahun 2019 nanti harus ditingkatkan.

Disatu sisi, koordinasi dengan semua  jajaran Pemerintah Provinsi, khususnya terkait pelaksanaan dan pencairan anggaran juga menjadi bagian penting yang harus diperbaiki ke depan, mengingat penggunaan anggaran tidak sebatas perencanaan. 

Dalam penggunaan anggaran, selain perencanaan, ada beberapa hal penting yang harus dicermati Pemerintah Kabupaten dan Kota, khususnya pembagian anggaran di bidang tertentu dalam hal ini yang menjadi proirotas.

“Ini dikarenakan, selain APBN yang dikucurkan Pemerintah Pusat, juga ada anggaran daerah. Ya, sebut saja anggaran yang diperuntukan bagi bidang pendidikan dan kesehatan, hingga infrastruktur,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, kabupaten dan kota agar selalu konsisten dalam penganggaran yang diatur oleh Undang-undang. Di antaranya anggaran pendidikan yang diharuskan minimal 20 persen dari total belanja daerah. Sedangkan untuk kesehatan diharuskan minimal 10 persen dari total belanja daerah di luar gaji.

Pemerintah Kabupaten dan Kota juga harus menyiapkan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 0,16 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sedangkan untuk infrastruktur, minimal 25 persen dari dana transfer umum dalam hal ini dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU).

“Anggaran ini harus bisa menjadi instrumen untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi. Di samping. Untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, serta menekan pengangguran,” bebernya.(YM)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait