
Plh Sekda Kalteng Sapto Nugroho bersama Wakil Ketua DPRD Abdul Razak menyaksikan penandatangan berita acara persetujuan Antara Gubernur dan Pimpinan Dewan yang hadir terhadap dua Raperda yang disetujui, Senin (11/3).(Media Dayak/Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melalui Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Sapto Nugroho menyatakan menerima dan menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (11/3).
Persetujuan Raperda menjadi Perda tersebut, Gubernur tegaskan pada Sidang Paripurna ke 4 Masa Sidang I Tahun 2019, dipimpin Wakil Ketua Baharudin H Lisa, didampingi Wakil Ketua Ir.Abdul Razak dan dihadiri Forkopimda, Kepala Dinas Instansi terkait.
Kedua buah Raperda yang di setujui itu masing-masing pertama Raperda Retribusi Jasa Usaha, dan kedua Retribusi Perijinan Tertentu. Persetujuan Gubernur ditandai penandatangan bersama Antara Gubernur dan Pimpinan Dewan yang hadir.
“Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu merupakan bagian penting dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah tidak semata-mata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu ini telah melalui perhitungan dengan seksama sehingga kami yakini tidak akan memberatkan masyarakat Kalteng,” ujar Gubernur melalui sambutan tertulisnya.
Melalui Plh Sekda yang juga Kepala Inspektorat Provinsi Kalteng Sapto Nugroho, Gubernur menyatakan sangat berterimakasih kepada jajaran DPRD Kalteng atas tuntasnya Raperda tersebut dibahas. Dan dengan telah disetujui, maka sesuai ketentuan akan di evaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
Menurut Gubernur, dengan adanya dua buah retribusi itu, diharapkan pihaknya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas, tidak hanya melulu mengejar aspek penerimaan daerah, “tetapi mengutamakan pelayanan’, ujar Gubernur.
Diakui melalui Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perijinan Tertentu, mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng, guna membiayai pembangunan daerah, dan berdampak positif bagi daerah.
Menurut Gubernur, dengan adanya dua buah retribusi tersebut, diharapkan pihaknya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas, tidak hanya melulu mengejar aspek penerimaan daerah, “tetapi mengutamakan pelayanan’, ujar Gubernur.
Terkait peningkatan dan perolehan PAD ditegaskan dalam prakteknya pihak Eksekutif tidak akan memberatkan masyarakat yang meminta perijinan dan jasa yang diusahakan oleh masyarakat.
Sebelumnya, disampaikan Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi Dewan dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng terkait pembahasan dua buah Raperda tersebut, yang dibacakan oleh Hj.Agus Susilawati.
Dikemukakan, dua Raperda tersebut telah memenuhi beberapa kali pembahasan baik internal Dewan, maupun bersama pihak Eksekutif, dan ada bagian-bagian yang berubah dari naskah asalnya. Meski ada perubahan, namun tidak merubah makna dan tujuannya, dan telah mendapat dukungan tujuh (7) Fraksi pendukung Dewan.(Ytm/Lsn)












