GBI Jemaat Anugerah Palangka Raya Daftarkan Pengurus dan Pendeta ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Pendeta dan pengurus GBI Jemaat Anugerah Palangka Raya telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. (Media Dayak/ist)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Anugerah Palangka Raya mengambil langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan kepada pengurus dan pendeta dengan didaftarkannya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Inisiatif ini merupakan komitmen gereja untuk melindungi para pendeta dan pengurus gereja serta mendukung kesejahteraan sosial mereka.
 
Ketua Kemasyarakatan Pengurus Provinsi GBI Provinsi Kalteng Meihran, menyampaikan bahwa sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, Gereja bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerjanya. Pendaftaran ini adalah langkah nyata dalam memastikan mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang.
 
Ia juga menambahkan bahwa melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, gereja berharap dapat memberikan rasa nyaman bagi keluarga para pekerja, mengingat manfaat yang diberikan mencakup berbagai situasi, termasuk risiko pekerjaan.Ungkap Meihran.
 
Pemimpin GBI Jemaat Anugerah Palangka Raya, Pdt Rasiman Suyadi menambahkan bahwa dengan bergabungnya para pengurus dan pendeta GBI Anugerah ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. 
 
“Diharapkan mereka dapat merasa lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas mereka, sehingga pada akhirnya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaat dan masyarakat luas,” ujar Pdt Rajiman, Minggu (29/9/2024).
 
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan bahwa inisiatif ini menjadi contoh bagi organisasi keagamaan lainnya di Indonesia, yang diharapkan dapat mengikuti langkah serupa dalam memastikan kesejahteraan sosial para pekerja di ekosistem keagamaan. 
 
“Selain itu, langkah ini menunjukkan bahwa organisasi berbasis keagamaan pun memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah, khususnya terkait jaminan sosial bagi pekerja,” pungkas Budi Wahyudi (Rls/Ytm/Lsn)
 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait