Sinkronisasi BLUD, Pemprov Kalteng Dorong UPT Laboratorium Lingkungan Segera Beroperasi

Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Darliansjah saat memimpin rapat sinkronisasi tata cara penilaian BLUD di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/4/2026)(MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan sinkronisasi tata cara penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai langkah percepatan operasional UPT Laboratorium Lingkungan.
 
Rapat sinkronisasi tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Darliansjah, di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/4/2026).
 
Dalam arahannya, Darliansjah menegaskan bahwa tim penilai segera bekerja melakukan penilaian administratif, substantif, dan teknis secara terintegrasi.
 
“Tim penilai mulai bekerja hari ini untuk melakukan penilaian administratif. Untuk penilaian substantif dan teknis, disepakati dilakukan langsung di lapangan,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan, kunjungan lapangan akan segera dilaksanakan guna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan. Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi dasar penentuan kelayakan penerapan BLUD pada UPT Laboratorium Lingkungan.
 
“Batas minimal kelayakan penilaian adalah 60 persen, ini menjadi acuan bersama,” tegasnya.
 
Selain itu, Darliansjah juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi pendukung, khususnya Peraturan Gubernur terkait tarif layanan BLUD.
 
“Peraturan Gubernur tentang tarif layanan BLUD menjadi prioritas agar pelayanan berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
 
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menyampaikan bahwa penerapan BLUD merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan kemandirian layanan publik.
 
“BLUD telah sesuai dengan regulasi pusat dan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, sehingga relevan untuk diterapkan,” ungkapnya.
 
Ia menegaskan bahwa penerapan BLUD tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan.
 
“BLUD tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus diimplementasikan secara optimal dalam pelayanan,” jelasnya.
 
Menurutnya, UPT Laboratorium Lingkungan memiliki potensi besar karena didukung kebutuhan pasar, khususnya dari perusahaan yang membutuhkan layanan uji lingkungan.
“Dengan penerapan BLUD, UPT ini tidak lagi bergantung pada APBD dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah,” katanya. 
 
Melalui sinkronisasi ini, Pemprov Kalteng berharap percepatan penilaian lapangan, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta penyusunan regulasi pendukung dapat segera terealisasi, sehingga operasional UPT Laboratorium Lingkungan berjalan optimal sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik dan kemandirian keuangan daerah.(MMC/YM/Aw)
image_print

Pos terkait