Eksekutif dan Legislatif Kembali Bahas Dua raperda retribusi

Rapat kerja DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng terkait pembahasan 2 Raperda, yaitu Raperda Retribusi Jasa usaha dan Raperda Perizinan Tertentu.(Media Dayak/Novan)

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

  Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak Retribusi, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, kembali membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Menurut anggota DPRD Kalteng, H. Jimin, pembahasan kedua raperda tersebut perlu dipercepat agar segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dan landasan pemprov dalam memungut Retribusi.

“Dalam rapat kerja ini kan, kami melihat beberapa hal, termasuk memperbaikain kalimat yang ada di dua raperda itu. Mudah-mudahan di masa persidangan I tahun 2019, kedua raperda itu disahkan,”Ucap Jimin usai melaksanakan rapat kerja dengan tim Pemprov Kalteng di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, jalan S.Parman, Senin (11/2) kemarin.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng III, Meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara ini juga menjelaskan, kedua raperda yang sedang dibahas merupakan tindaklanjut undang-undang. Di mana wewenang memungut sejumlah retribusi mengalami peralihan dari kabupaten/kota menjadi Provinsi.

Misalnya, sambung Jimin, retribusi garis pantai dari 0-4 mil dipungut oleh kabupaten/kota, tapi sekarang ini menjadi wewenang Pemprov dengan panjang 0-12 mil. Termasuk pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan (TPI), dan lainnya.

“Raperda yang kami bahas juga mengenai retribusi di terminal-terminal tipe B. Kami membahas besaran retribusi kendaraan besar maupun kecil yang masuk ke terminal tipe B se-Kalteng,”Tandasnya

Dikatakan Sekretaris Komisi D yang membidangi Infeastruktur dan Ketenagakerjaan ini, tahapan pengesahan dua raperda tersebut menjadi perda yakni, pemantapan isi raperda, pandangan akhir masing-masing fraksi di DPRD Kalteng, dan paripurna penandatangan pimpinan legislatif dan ekskutif.

“Setelah disepakati dan ditandatangani kedua raperda itu, akan dilanjukan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau sudah ada evaluasi, baru ditetapkan menjadi perda dan siap disosialisasikan dan dilaksanakan pemprov,”Pungkas politisi dari Partai Demokrat Kalteng ini.(Nvd)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *