Dukung Penuh SE Bupati, SPBU Diponegoro Kuala Kurun Siap Perketat Penyaluran BBM dan Cegah Penimbunan!

Staf Administrasi (PAC) SPBU 64.745.01 Jalan Diponegoro Kuala Kurun, Andrian Kukuh Pambudi. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun,Media Dayak

Bacaan Lainnya

Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) dalam menata distribusi bahan bakar minyak (BBM) mendapat dukungan penuh dari pihak SPBU 64.745.01 Jalan Diponegoro Kuala Kurun. Menanggapi Surat Edaran (SE) Bupati Gumas Nomor 100.3.4/48/DISPERINDAG/V/2026, pihak SPBU menilai kebijakan tersebut menjadi angin segar di tengah keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan antrean panjang yang terjadi sejak akhir Maret hingga awal Mei 2026.

Staf Administrasi (PAC) SPBU SPBU 64.745.01 Jalan Diponegoro Kuala Kurun, Andrian Kukuh Pambudi, menegaskan surat edaran tersebut memiliki muatan positif dan menjadi langkah strategis untuk memastikan distribusi BBM lebih tertib, adil, dan tepat sasaran bagi Masyarakat Gumas, khususnya warga Kecamatan Kuala Kurun.

“Pada prinsipnya kami sangat menyambut baik dan mendukung penuh Surat Edaran Bupati Gunung Mas tersebut. Kebijakan ini sangat penting demi menjaga stabilitas penyaluran BBM kepada masyarakat, terlebih beberapa waktu terakhir masyarakat cukup kesulitan mendapatkan BBM akibat antrean panjang dan pasokan yang tidak stabil,” ujar Andrian,Sabtu (16/5).

Andrian juga menyatakan dukungan terhadap penambahan jam operasional SPBU yang dinilai menjadi solusi efektif agar distribusi BBM kepada konsumen tidak terhambat selama stok tersedia dan pasokan berjalan lancar.

“Penambahan jam operasional tentu kami sambut baik. Tujuannya agar penyaluran BBM kepada masyarakat tidak terputus selama BBM tersedia dan suplai tetap lancar,” tegas Andrian.

Tak hanya itu, pihak SPBU 64.745.01 Jalan Diponegoro Kuala Kurun juga mendukung penuh aturan larangan pengisian BBM berulang bagi kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih dengan pengendara dan/atau pemilik yang sama. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penimbunan BBM yang merugikan masyarakat luas.

Meski demikian, Andrian menegaskan bahwa pengelola SPBU 64.745.01 Jalan Diponegoro Kuala Kurun memiliki batas kewenangan dan bukan aparat penegak hukum. Menurutnya, tugas utama pengelola adalah memastikan penyaluran BBM berjalan tertib, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu digarisbawahi, kewajiban kami pengelola SPBU adalah memastikan penyaluran dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan, bukan bertindak sebagai penindak atau penegak hukum. Kami juga akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pengisian BBM secara berulang,” jelasnya.

Terkait penindakan terhadap dugaan pelanggaran maupun praktik penimbunan BBM, Andrian menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Gumas.

“Kami percaya penindakan merupakan kewenangan APH. Karena itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sepenuhnya kami serahkan kepada aparat yang berwenang,” pungkas Andrian.(Nov/Aw)

image_print

Pos terkait