Kadis Dukcapil Palangka Raya Zulhikmah Ravieq memperlihatkan KTP yang akan dimusnahkan dengan cara di bakar dan disaksikan dari Polres Palangka Raya. (Dayak Pos/Darmawanto)
Palangka Raya, Media Dayak
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan KTP yang mengalami kerusakan saat proses pembuatan E-KTP sebanyak 1514 lembar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dan dilaksanakan di halaman belakang Kantor Dukcapil, yang berlokasi di lingkar dalam jalan Soekarno, Senin (17/12).
Hadir dan ikut menyaksikan dalam acara pemusnahan E-KTP Kadis Dukcapil Zulhikmah Ravieq dan Reskrim Polres Kota Palangka Raya.
Dalam keterangannya Zulhikmah mengatakan, bahwa pemusnahan ini adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan E-KTP dan juga yang dimusnahkan sudah tidak berlaku atau yang salah saat proses pembuatannya.
“Yang dimusnahkan adalah KTP yang sudah tidak berlaku dan yang dalam proses pembuatannya mengalami kesalahan baik nama, alamat ataupun keterangan lainnya,” ujarnya.
Lanjutnya lagi bahwa tujuan lain dari pemusnahan adalah tidak adanya penyalah-gunaan oleh orang yang tidak bertanggung-jawab.
“Pemusnahan ini juga dilakukan agar KTP atau E-KTP tidak disalah-gunakan, terutama saat ini kita sebentar lagi akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Presiden, eksekutif dan legislatif di tahun 2019, jadi untuk mengantisipasi adanya data ganda adalah dengan dimusnahkan,” terangnya. (Dmt/Lsn)