DPRD Tegas! Minta PBS di Gumas Dirikan Kantor Cabang di Kuala Kurun

Anggota DPRD Gumas Tuah D Tanggalong.(Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyorot tajam keberadaan sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Gumas, namun sampai saat ini belum ada satu pun PBS yang ada memiliki kantor cabang di Kota Kuala Kurun sebagai ibu kota kabupaten Gumas, padahal Kota Kuala Kurun kini sudah menjelma menuju kota maju.

Anggota DPRD Gumas Tuah D. Tanggalong menilai, sudah saatnya seluruh PBS yang berinvestasi di Gumas menunjukkan komitmennya dengan mendirikan kantor cabang di Kota Kuala Kurun.

Menurut Tuah, Hal itu penting sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap pemerintah daerah yang menjadi mitra kerja dalam pembangunan.

“Kita sepakat tidak ingin PBS hanya mengambil hasil bumi di wilayah ini, tapi tidak menampakkan kehadiran administratifnya di daerah kita ini. Setidaknya mereka punya kantor cabang di Kota Kuala Kurun, supaya mudah dikoordinasikan dan berinteraksi dengan pemerintah dan masyarakat,”beber Tuah,melalui pesan elektronik yang diterima Media Daya.id, Rabu (5/11/2025).

Tuah berpandangan, keberadaan kantor cabang PBS di Kota Kuala Kurun akan mempermudah komunikasi lintas sektor, terutama terkait perizinan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga penyelesaian persoalan tenaga kerja dan lingkungan, serta jalinan komunikasi yang baik dengan Masyarakat.

Selain itu, sambung Tuah, keberadaan kantor cabang PBS di Kota Kuala Kurun dinilainya mampu menggerakkan perekonomian setempat, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah serta Masyarakat.

“Kalau ada kantor cabang di Kota Kuala Kurun, perusahaan bisa lebih cepat tanggap terhadap persoalan di lapangan, dan masyarakat pun merasa diperhatikan,” tegas Tuah.

Politisi Golkar berlatar pengusaha itu pun berharap Pemerintah Kabupaten Gumas dapat menindaklanjuti harapannya itu dengan mengeluarkan kebijakan atau surat edaran yang mewajibkan setiap PBS di Gumas memiliki perwakilan resmi di Kota Kuala Kurun.(Nov/aW)

image_print

Pos terkait