DPRD Pertanyakan TPP Yang Belum Diterima Guru

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Budy Hermanto

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Budy Hermanto pertanyakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum diterima sejumlah tenaga pendidik (guru) di Sekolah Dasar (SD) dan SMP Satu Atap selama tiga bulan. Yaitu sejak April hingga Juni 2024. Pertanyaan itu diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Kamis pagi (22/8).

Pertanyaan belum diterimanya TPP oleh sebagian guru di Kabupaten Katingan ini menurut Budy, diketahuinya ketika adanya beberapa orang guru yang menanyakan kepada dirinya. “Sehingga,  pertanyaan mereka, saya lanjutkan kepada Pemkab Katingan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat,” kata legislator Partai Gerindra ini.

Sehubungan dengan itu, dirinya meminta kepada Disdik setempat untuk memberikan penjelasan kepada para guru yang bersangkutan, khususnya guru SD dan guru SMP Satu Atap tentang sebagian guru yang belum menerima TPP dimaksud selama tiga bulan itu. “Sehingga, para guru yang belum menerima TPP dari bulan April hingga Juni 2024 itu dapat memahaminya,” harap Budy.

Pasalnya, TPP itu menurutnya, sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, selain gajih pokok yang sudah diterimanya setiap bulannya. “Kalau memang belum dibayar, minimal ada penjelasan dari Disdik setempat, mungkin kendalanya di mana. Biar mereka juga mengetahuinya,” beber anggota DPRD asal dapil Katingan II yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang dan Tasik Payawan ini.

Di tempat terpisah, kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan Feriso, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kamis (22/8) di ruang kerjanya, membenarkan adanya sebagian guru yang belum menerima TPP dimaksud selama tiga bulan, yakni dari bulan April, Mei dan Juni 2024.

Alasannya menurut Feriso, sejumlah guru yang belum menerima TPP dimaksud lantaran ada beberapa persyaratan administrasi yang sampai saat ini belum lengkap. Salah satunya administrasi tentang absensi. Administrasi absensi yang menggunakan sistem informasi kepegawaian nasional (simpegnas) itu sebagai salah persyaratan yang harus dilengkapi, dan dilampirkan saat pengajuan TPP. Lampirannya tidak bisa perseorangan atau persekolah. “Tapi harus kolektif dalam satu wilayah Kecamatan atau disebut dengan Koordinator Wilayah (Korwil) bidang pendidikan,” terang Feriso.

Alasan lainnya menurutnya, sebagian sekolah ada pula yang menggunakan absensi manual lantaran jaringan internet di sekolah tersebut mendapatkan gangguan atau blank spot. Sebelumnya pernah diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), namun sempat tidak bisa diterima menggunakan absensi manual lantaran aturan mengharuskan absensi simpegnas. Setelah adanya despensasi dari Sekda Katingan, baru diperbolehkan menggunakan absensi manual dengan memperlihatkan bukti fisiknya. Sehingga harus dari awal lagi dalam melakukan pengadministrasian.

Jadi, khusus kepada para guru yang belum menerima TPP pada bulan April hingga Juni 2024, dirinya meminta agar bersabar menunggunya. “Karena, saat ini semua administrasinya sedang kami proses,” jelas mantan kepala Disducapil ini, seraya berharap dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi dapat terselesaikan. (Kas/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait