DPRD Kalteng Siapkan Payung Hukum Penyelenggaraan Kearsipan

Anggota DPRD Kalteng Purdiono .(Media Dayak/ist)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng tengah menyiapkan payung hukum untuk memperkuat penyelenggaraan kearsipan di daerah. 
 
Upaya tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang dibahas dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
 
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa keberadaan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. 
 
Menurutnya, arsip memiliki peran penting sebagai bukti autentik setiap kegiatan pemerintahan sekaligus dasar pertanggungjawaban kepada publik.
 
“Arsip bukan sekadar dokumentasi, tetapi merupakan bukti sah penyelenggaraan pemerintahan dan fondasi utama dalam pertanggungjawaban publik,” ungkap Purdiono, Jumat (9/1/2026).
 
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam pengelolaan kearsipan di daerah. 
 
Di antaranya belum optimalnya sistem pengelolaan arsip pada perangkat daerah, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) arsiparis, serta belum memadainya sarana dan prasarana pendukung kearsipan.
 
Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan akan penerapan sistem kearsipan elektronik yang terintegrasi. 
 
Hal ini dinilai penting seiring percepatan transformasi digital birokrasi yang menuntut pengelolaan data dan dokumen pemerintahan secara lebih modern dan efisien.
 
Sebagai regulasi daerah, Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam pengaturan kebijakan kearsipan, penguatan kedudukan dan peran kelembagaan, serta pembinaan dan pengawasan unit kearsipan di lingkungan pemerintahan daerah Kalteng.(Ytm/Lsn)
 
 
image_print

Pos terkait